Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, ESDM: Tetap Ada Insentif
Sabtu, 24 Februari 2024 - 18:25 WIB
loading...
Skema jual beli listrik PLTA atap resmi dihapus melalui terbitnya Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan revisi regulasi terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, dalam beleid yang sudah direvisi tersebut skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS atap sudah ditiadakan. Namun demikian, Dadan mengatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan insentif guna menarik pemasangan PLTS atap.
Baca Juga: Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Tak Bisa Lagi Dijual ke PLN
Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen, yang berisikan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS atap.
"Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," jelasnya, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/2/2024).
Dia menambahkan, dalam Pasal 47 beleid tersebut juga tercantum bahwa bagi sistem PLTS atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Selain itu, pelanggan PLTS atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, dalam beleid yang sudah direvisi tersebut skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS atap sudah ditiadakan. Namun demikian, Dadan mengatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan insentif guna menarik pemasangan PLTS atap.
Baca Juga: Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Tak Bisa Lagi Dijual ke PLN
Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen, yang berisikan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS atap.
"Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," jelasnya, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/2/2024).
Dia menambahkan, dalam Pasal 47 beleid tersebut juga tercantum bahwa bagi sistem PLTS atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Selain itu, pelanggan PLTS atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.
Lihat Juga :