Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, ESDM: Tetap Ada Insentif

Sabtu, 24 Februari 2024 - 18:25 WIB
loading...
Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, ESDM: Tetap Ada Insentif
Skema jual beli listrik PLTA atap resmi dihapus melalui terbitnya Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan revisi regulasi terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, dalam beleid yang sudah direvisi tersebut skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS atap sudah ditiadakan. Namun demikian, Dadan mengatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan insentif guna menarik pemasangan PLTS atap.



Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen, yang berisikan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS atap.

"Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," jelasnya, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/2/2024).

Dia menambahkan, dalam Pasal 47 beleid tersebut juga tercantum bahwa bagi sistem PLTS atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Selain itu, pelanggan PLTS atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.



Lebih lanjut Dadan menyebutkan bahwa aturan anyar tersebut akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri. Sistem kuota tersebut termaktub dalam Pasal 7-11, dimana kuota pengembangan sistem PLTS atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dirincikan per tahun.

"Kuota pengembangan PLTS atap tersebut diusulkan ke direktur jenderal ketenagalistrikan dengan tembusan dirjen EBTKE, yang kemudian akan dievaluasi dan akan ditetapkan oleh dirjen ketenagalistrikan," jelasnya.

Dadan mengatakan, selanjutnya pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS atap untuk industri-industri, mengingat konsumsi listrik industri yang relatif stabil. Langkah itu juga untuk mengejar target pemasangan PLTS atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025 nanti.

"Kita dorong industri, karena punya baseload, dan itu skalanya besar-besar. Kita tidak menurunkan target, target PLTS atap 3,6 GW 2025, tapi kita masih menunggu, masih membahas, masih memastikan kuota yang keluar tahun ini berapa, karena akan ada urusannya dengan keandalan sistem PLN," tandasnya.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)