Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, ESDM: Tetap Ada Insentif
Sabtu, 24 Februari 2024 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Gaza Hanya Awal, Netanyahu Ingin 'Bersihkan' Tepi Barat dan Rebut Masjid Al Aqsa
Lebih lanjut Dadan menyebutkan bahwa aturan anyar tersebut akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri. Sistem kuota tersebut termaktub dalam Pasal 7-11, dimana kuota pengembangan sistem PLTS atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dirincikan per tahun.
"Kuota pengembangan PLTS atap tersebut diusulkan ke direktur jenderal ketenagalistrikan dengan tembusan dirjen EBTKE, yang kemudian akan dievaluasi dan akan ditetapkan oleh dirjen ketenagalistrikan," jelasnya.
Dadan mengatakan, selanjutnya pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS atap untuk industri-industri, mengingat konsumsi listrik industri yang relatif stabil. Langkah itu juga untuk mengejar target pemasangan PLTS atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025 nanti.
"Kita dorong industri, karena punya baseload, dan itu skalanya besar-besar. Kita tidak menurunkan target, target PLTS atap 3,6 GW 2025, tapi kita masih menunggu, masih membahas, masih memastikan kuota yang keluar tahun ini berapa, karena akan ada urusannya dengan keandalan sistem PLN," tandasnya.
Lebih lanjut Dadan menyebutkan bahwa aturan anyar tersebut akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri. Sistem kuota tersebut termaktub dalam Pasal 7-11, dimana kuota pengembangan sistem PLTS atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dirincikan per tahun.
"Kuota pengembangan PLTS atap tersebut diusulkan ke direktur jenderal ketenagalistrikan dengan tembusan dirjen EBTKE, yang kemudian akan dievaluasi dan akan ditetapkan oleh dirjen ketenagalistrikan," jelasnya.
Dadan mengatakan, selanjutnya pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS atap untuk industri-industri, mengingat konsumsi listrik industri yang relatif stabil. Langkah itu juga untuk mengejar target pemasangan PLTS atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025 nanti.
"Kita dorong industri, karena punya baseload, dan itu skalanya besar-besar. Kita tidak menurunkan target, target PLTS atap 3,6 GW 2025, tapi kita masih menunggu, masih membahas, masih memastikan kuota yang keluar tahun ini berapa, karena akan ada urusannya dengan keandalan sistem PLN," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :