Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, ESDM: Tetap Ada Insentif

Sabtu, 24 Februari 2024 - 18:25 WIB
loading...
Skema Jual Beli Listrik...
Skema jual beli listrik PLTA atap resmi dihapus melalui terbitnya Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan revisi regulasi terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, dalam beleid yang sudah direvisi tersebut skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS atap sudah ditiadakan. Namun demikian, Dadan mengatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan insentif guna menarik pemasangan PLTS atap.

Baca Juga: Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Tak Bisa Lagi Dijual ke PLN

Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen, yang berisikan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS atap.

"Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," jelasnya, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/2/2024).

Dia menambahkan, dalam Pasal 47 beleid tersebut juga tercantum bahwa bagi sistem PLTS atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Selain itu, pelanggan PLTS atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Baca Juga: Gaza Hanya Awal, Netanyahu Ingin 'Bersihkan' Tepi Barat dan Rebut Masjid Al Aqsa

Lebih lanjut Dadan menyebutkan bahwa aturan anyar tersebut akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri. Sistem kuota tersebut termaktub dalam Pasal 7-11, dimana kuota pengembangan sistem PLTS atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dirincikan per tahun.

"Kuota pengembangan PLTS atap tersebut diusulkan ke direktur jenderal ketenagalistrikan dengan tembusan dirjen EBTKE, yang kemudian akan dievaluasi dan akan ditetapkan oleh dirjen ketenagalistrikan," jelasnya.

Dadan mengatakan, selanjutnya pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS atap untuk industri-industri, mengingat konsumsi listrik industri yang relatif stabil. Langkah itu juga untuk mengejar target pemasangan PLTS atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025 nanti.

"Kita dorong industri, karena punya baseload, dan itu skalanya besar-besar. Kita tidak menurunkan target, target PLTS atap 3,6 GW 2025, tapi kita masih menunggu, masih membahas, masih memastikan kuota yang keluar tahun ini berapa, karena akan ada urusannya dengan keandalan sistem PLN," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
AKLI Siap Dukung Percepatan...
AKLI Siap Dukung Percepatan Pengembangan Energi Listrik Nasional
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Rekomendasi
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
Infografis
Syarat dan Cara Beli...
Syarat dan Cara Beli Motor Listrik Pakai Aplikasi PLN Mobile
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved