Ditjen Bea Cukai: Beli Rokok Rp20 Ribu, Sumbang ke Negara Rp13 Ribu

Selasa, 07 Agustus 2018 - 12:22 WIB
Ditjen Bea Cukai: Beli Rokok Rp20 Ribu, Sumbang ke Negara Rp13 Ribu
Ditjen Bea Cukai: Beli Rokok Rp20 Ribu, Sumbang ke Negara Rp13 Ribu
A A A
JAKARTA - Pemerintah sudah menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk vape pada 1 Juli 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif yang dikenakan yakni sebesar 57% lebih tinggi daripada rata-rata pengguna cukai rokok saat ini. Hal ini dikarenakan rokok menguntungkan bagi negara dengan memberikan penerimaan yang besar, namun di sisi lain juga memberi dampak negatif bagi kesehatan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengungkapkan, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui pajak yang mereka bayarkan dalam sebatang rokok. Sehingga, DJBC mencatat bahwa pajak penerimaan rokok meningkat.

"Kalau bapak beli rokok Rp1.000, itu Rp650 untuk negara. Kalau beli rokok yang sebungkus Rp20 ribu, itu bapak menyumbang Rp13 ribu untuk negara. Jadi terima kasih," ujarnya dalam Gathering Eksportir di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Meski demikian, diakuinya tidak mudah memegang kendali atas penerimaan negara melalui cukai. Ada kebijakan-kebijakan yang selalu saja dipermasalahkan dan ditentang oleh beberapa pihak. "Banyak permusuhan terhadap cukai. Tapi kita sabar saja. Ibaratnya kayak samsak, kalau dipukul diam saja," tutupnya seraya tersenyum.

Nugroho pun menambahkan agar eksportir juga harus berkontribusi besar untuk negara, dipersilahkan untuk membeli rokok. Nantinya, rokok itu boleh tidak digunakan ataupun diberikan kepada orang lain. "Kalau bapak ibu kelebihan uang, beli rokok. Walaupun nggak rokok beli rokok saja," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9180 seconds (0.1#10.140)