Pasar Legi Ponorogo Disulap Bakal Lebih Trendi Lho!
Kamis, 13 Agustus 2020 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Dalam proses pembangunan kembali Pasar Legi mengusung konsep bangunan hijau, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau. Dalam masa pembangunan, kontraktor melaksanakan perilaku ramah lingkungan di antaranya pemilihan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah konstruksi yang baik serta konservasi air dan energi. Menurut Direktur Prasarana Strategis Iwan Suprijanto, penerapan Bangunan Gedung Hijau pada pasar-pasar yang dibangun Kementerian PUPR agar less cost operation and maintenance, sehingga tidak membebani Pemerintah Daerah dan para pedagang.
Baca Juga: PUPR: Progres Rusun Pasar Jumat Capai 88,12%
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengucapkan rasa terima kasihnya pada Kementerian PUPR karena telah membangun kembali Pasar Legi sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat Ponorogo. Rekonstruksi Pasar Legi dilakukan Kementerian PUPR berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat Sarana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Satuan Pendidikan dasar dan Menengah.
Kriteria pembangunan pasar di antaranya yakni diprioritaskan yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional/ regional, di atas tanah yang merupakan barang milik daerah atau dalam kewenangan pengelolaan pemerintah daerah, tidak dalam status sengketa atau kasus hukum, tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lainnya dan dikelola oleh dinas dan/atau unit/kelembagaan yang membidangi urusan pasar.
Baca Juga: PUPR: Progres Rusun Pasar Jumat Capai 88,12%
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengucapkan rasa terima kasihnya pada Kementerian PUPR karena telah membangun kembali Pasar Legi sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat Ponorogo. Rekonstruksi Pasar Legi dilakukan Kementerian PUPR berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat Sarana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Satuan Pendidikan dasar dan Menengah.
Kriteria pembangunan pasar di antaranya yakni diprioritaskan yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional/ regional, di atas tanah yang merupakan barang milik daerah atau dalam kewenangan pengelolaan pemerintah daerah, tidak dalam status sengketa atau kasus hukum, tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lainnya dan dikelola oleh dinas dan/atau unit/kelembagaan yang membidangi urusan pasar.
(nng)
Lihat Juga :