Dukung Bauran Energi, Rumah Archandra Tahar Pakai Solar PV Rooftop

Kamis, 09 Agustus 2018 - 11:53 WIB
Dukung Bauran Energi, Rumah Archandra Tahar Pakai Solar PV Rooftop
Dukung Bauran Energi, Rumah Archandra Tahar Pakai Solar PV Rooftop
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nampak serius dalam menggunakan energi tenaga surya dalam menghasilkan listrik. Sebab, pihaknya telah mengembangkan peraturan menteri untuk penggunaan solar PV rooftop atau energi surya.

Salah satunya Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar yang telah menggunakan solar pv yang dipasangnya di atas genteng rumahnya. Hal itu agar diikuti oleh masyarakat dalam mendukung kesejahteraan listrik di Indonesia.

"Pak menteri sedang menerbitkan peraturan menteri tentang solar PV agar beberapa rumah menggunakan solar Pv pada Rooftop.kebetulan di kalangan ESDM sudah dipasang kaya di rumah pak menteri sudah dan saya sudah pasang," ujar Archandra saat menjadi bintang tamu di MNC Trijaya Fm di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Lanjutnya Dia pun optimis jika nantinya harga solar Pv akan turun. Sebab, permasalahan utama mengenai masyarakat tidak menggunakan energi surya dikarenakan harga batery solar Pv yang masih mahal.

"Harganya solar pv ini pelan-pelan turun sampai mencapai terendah. Kemungkinan besar kalau ada terobosan dari sisi baterai, itu bisa lebih murah. Sampai sekarang, saya optimistis bakal mencapai level murah," jelasnya.

Sebagai informasi target bauran energi EBT 23% pada 2025 bukanlah hal yang mudah, dimana hingga saat ini bauran EBT baru mencapai sekitar 13%. Maka dengan penggunaan solar PV rooftop pada pelanggan PLN dapat menjadi salah satu solusi meningkatkan bauran energi baru terbarukan menjadi 23%.

Selama ini, pengaturan pemasangan dan pengoperasian solar PV rooftop yang tersambung dengan jaringan PLN baru diatur dalam Peraturan Direksi PLN No. 0733.K/DIR/2013 tentang Pemanfaatan Energi Listrik dari Fotovoltaik oleh Pelanggan PT PLN (Persero) dan Edaran Direksi PLN No. 0009.E/DIR/2014 tentang Ketentuan Operasional Integrasi Fotovoltaik Milik Pelanggan ke Dalam Area Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Regulasi tersebut, nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Di mana di dalamnya akan mengatur sejumlah aspek, di antaranya meliputi tarif dan kapasitas.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6211 seconds (0.1#10.140)