Disokong Aturan, Grab Wheels Resmi Diluncurkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi inovasi Grab Indonesia yang kembali meluncurkan layanan skuter elektrik Grab Wheels. Menurutnya hal ini bisa menjadi solusi alternatif transportasi sehat di saat pandemi Covid-19, dan dapat membantu mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik agar penggunaan kendaraan ini dapat menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.
Artinya aspek keselamatan dan keamanan diatur, aspek ramah lingkungan pun terpenuhi. Peluncuran Grab Wheels, kata Menhub Budi Karya, telah turut mendukung pemerintah untuk berupaya menekan tingkat polusi udara khususnya di Jakarta dan bertransformasi menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan.
"Selain itu juga bisa menjadi solusi alternatif transportasi yang dapat membantu masyarakat untuk terus beraktifitas, yang akan berdampak pada bergeraknya roda perekonomian dalam upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak Covid-19," kata Menhub di sela-sela acara Peresmian Peluncuran Kembali Skuter Elektrik Grab Wheels, di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Menurut Menhub dibutuhkan kolaborasi Pemerintah bersama masyarakat dalam upaya pengurangan polusi kendaran bermotor ini, tidak hanya melalui penguatan peraturan dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun lebih jauh adalah peningkatan kesadaran untuk mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor, terutama kendaraan pribadi yang digunakan dalam beraktivitas sehari-hari.
Sebelumnya, Grab Indonesia pernah melakukan terobosan melalui penyediaan Grab Wheels khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi dalam operasionalnya Kementerian Perhubungan perlu menyempurnakan untuk menjadi sebuah alat atau moda transportasi, yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan baik bagi pengendaran maupun orang lain. Para pengguna juga dihimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah disediakan khususnya di sekitar wilayah DKI Jakarta.
Menhub Budi Karya secara tegas meminta agar Grab Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan stakeholder terkait selalu memberikan pengawasan yang ketat terhadap pelayanan Grab Wheels ini.
"Berikan pengawasan yang ketat terhadap layanan ini. Kita semua harus bersama-sama menghimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," tegas Menhub.
Sementara, Ridzki Kramadibrata mengatakan, peluncuran kembali Grab Wheels sejalan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik agar penggunaan kendaraan ini dapat menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.
Artinya aspek keselamatan dan keamanan diatur, aspek ramah lingkungan pun terpenuhi. Peluncuran Grab Wheels, kata Menhub Budi Karya, telah turut mendukung pemerintah untuk berupaya menekan tingkat polusi udara khususnya di Jakarta dan bertransformasi menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan.
"Selain itu juga bisa menjadi solusi alternatif transportasi yang dapat membantu masyarakat untuk terus beraktifitas, yang akan berdampak pada bergeraknya roda perekonomian dalam upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak Covid-19," kata Menhub di sela-sela acara Peresmian Peluncuran Kembali Skuter Elektrik Grab Wheels, di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Menurut Menhub dibutuhkan kolaborasi Pemerintah bersama masyarakat dalam upaya pengurangan polusi kendaran bermotor ini, tidak hanya melalui penguatan peraturan dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun lebih jauh adalah peningkatan kesadaran untuk mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor, terutama kendaraan pribadi yang digunakan dalam beraktivitas sehari-hari.
Sebelumnya, Grab Indonesia pernah melakukan terobosan melalui penyediaan Grab Wheels khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi dalam operasionalnya Kementerian Perhubungan perlu menyempurnakan untuk menjadi sebuah alat atau moda transportasi, yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan baik bagi pengendaran maupun orang lain. Para pengguna juga dihimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah disediakan khususnya di sekitar wilayah DKI Jakarta.
Menhub Budi Karya secara tegas meminta agar Grab Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan stakeholder terkait selalu memberikan pengawasan yang ketat terhadap pelayanan Grab Wheels ini.
"Berikan pengawasan yang ketat terhadap layanan ini. Kita semua harus bersama-sama menghimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," tegas Menhub.
Sementara, Ridzki Kramadibrata mengatakan, peluncuran kembali Grab Wheels sejalan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.