Disokong Aturan, Grab Wheels Resmi Diluncurkan
Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:24 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Menhub dibutuhkan kolaborasi Pemerintah bersama masyarakat dalam upaya pengurangan polusi kendaran bermotor ini, tidak hanya melalui penguatan peraturan dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun lebih jauh adalah peningkatan kesadaran untuk mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor, terutama kendaraan pribadi yang digunakan dalam beraktivitas sehari-hari.
Sebelumnya, Grab Indonesia pernah melakukan terobosan melalui penyediaan Grab Wheels khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi dalam operasionalnya Kementerian Perhubungan perlu menyempurnakan untuk menjadi sebuah alat atau moda transportasi, yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan baik bagi pengendaran maupun orang lain. Para pengguna juga dihimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah disediakan khususnya di sekitar wilayah DKI Jakarta.
Menhub Budi Karya secara tegas meminta agar Grab Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan stakeholder terkait selalu memberikan pengawasan yang ketat terhadap pelayanan Grab Wheels ini.
"Berikan pengawasan yang ketat terhadap layanan ini. Kita semua harus bersama-sama menghimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," tegas Menhub.
Sementara, Ridzki Kramadibrata mengatakan, peluncuran kembali Grab Wheels sejalan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sebelumnya, Grab Indonesia pernah melakukan terobosan melalui penyediaan Grab Wheels khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi dalam operasionalnya Kementerian Perhubungan perlu menyempurnakan untuk menjadi sebuah alat atau moda transportasi, yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan baik bagi pengendaran maupun orang lain. Para pengguna juga dihimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah disediakan khususnya di sekitar wilayah DKI Jakarta.
Menhub Budi Karya secara tegas meminta agar Grab Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan stakeholder terkait selalu memberikan pengawasan yang ketat terhadap pelayanan Grab Wheels ini.
"Berikan pengawasan yang ketat terhadap layanan ini. Kita semua harus bersama-sama menghimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," tegas Menhub.
Sementara, Ridzki Kramadibrata mengatakan, peluncuran kembali Grab Wheels sejalan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Lihat Juga :