Makan Siang Gratis Pakai APBN, Menko PMK Beri Sinyal Pangkas Anggaran Lain

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:10 WIB
loading...
Makan Siang Gratis Pakai APBN, Menko PMK Beri Sinyal Pangkas Anggaran Lain
Menko PMK, Muhadjir Effendy menerangkan penggunaan APBN, aman untuk membiayai program makan siang gratis. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK , Muhadjir Effendy menerangkan, penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN , aman untuk membiayai program makan siang gratis . Ia juga menyebutkan, program makan siang gratis hanya memindah amplop saja dari pagu anggaran.

“Aman itu kan sebenarnya cuma anu memindah amplop saja,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).



Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan ada berbagai macam anggaran yang bisa dialokasikan untuk program makan siang gratis. Dia menyebutkan ada anggaran pendidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahkan juga Dana Desa.

“Selama ini sudah ada anggaran pendidikan, ada Bos, kemudian nanti kalau bisa juga dari dana desa, jadi jangan bayangkan, jangan bayangkan nanti kemudian ada tambahan anggaran baru khusus gitu. Enggak selama ini selalu itu kan kita, amplop aja pindah amplop sana-sini,” ujarnya.



Muhadjir menjelaskan bahwa program makan siang gratis nantinya juga bisa diatur dalam APBN Perubahan. "Dan itu kan masih nanti, bisa juga diatur di dalam APBNP kan," terang Menko Muhadjir.

"APBN Perubahan kan kalau memang nanti harus berubah, syukur-syukur kalau enggak berubah. Memang dirancang biar kompatibel aja, biar berkesinambungan dari APBN sebelumnya dengan APBN berikutnya sehingga proses transisi itu tidak harus kayak ada pembatasan gitu. Ini smooth aja,” jelasnya.

Sambung Muhadjir pun menegaskan, bahwa pembahasan program makan siang gratis tidak terlalu dini meskipun belum ada penetapan pemenang Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Sementara untuk penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK terkait sengketa Pemilu.

“Ndak itu kan masih dalam pembahasan, juga belum diketok oleh DPR. Masih pembahasan kok,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)