5 Tahun di IKN, Investor Baru Boleh Kantongi HGB

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:49 WIB
loading...
5 Tahun di IKN, Investor...
Mengenai hak atas tanah itu diatur bahwa investor bisa memiliki hak atas tanah HGB di atas HPL sampai dalam satu siklusnya 80 tahun di IKN Nusantara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono mengatakan para investor yang masuk ke IKN baru bisa mendapatkan hak atas tanahnya setelah 5 tahun di IKN. Para investor di IKN Nusantara nantinya akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah.

Agung menerangkan, alasannya karena di IKN sendiri, para investor yang berinvestasi tidak melakukan transaksi pertanahan, sehingga hanya diberikan HGB di atas HPL Pemerintah. Baca Juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara

"Mengenai hak atas tanah itu diatur bahwa investor bisa memiliki hak atas tanah HGB di atas HPL sampai dalam satu siklusnya 80 tahun," ujar Agung dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Investor Bisa Dapat Izin HGB 190 Tahun di IKN, Mahfud MD Singgung Zaman Soeharto

Selain itu, Agung menambahkan, syarat lain bagi investor baru bisa mengantongi HGB ketika konstruksi bangunannya sudah mencapai 50%. Sehingga ketika dalam kurun waktu 5 tahun progres konstruksi masih berada di bawah 50%, pemberian HGB akan kembali dipertimbangkan.

"Namun (HGB) bisa diberikan jika pada 5 tahun pertama betul-betul dilakukan pembangunan dan sudah mencapai 50% (progres konstruksi) dari pembangunan," tambahnya.

Lebih lanjut diterangkan juga jangka waktu pemberian HGB bagi para investor di IKN selama 80 tahun secara berjenjang. Pada tahap pertama diberikan izin 30 tahun, mendapat perpanjangan 20 tahun, setelah itu bisa mendapatkan pembaharuan selama 30 tahun. Sehingga totalnya 80 tahun yang diberikan berjenjang.

Meski demikian, setelah 80 tahun para investor tersebut bisa kembali mengantongi HGB dengan rentan waktu yang lama. Namun demikian, aktivitas usaha akan ditinjau kembali oleh Pemerintah sebelum diberikan HGB lanjutan.

"Jadi memang ada ketentuan yang sudah diatur dalam UU (Undang-undang)," pungkas Agung.

Sebelumnya kalangan pelaku usaha properti menyambut baik rencana pemberian HGB selama 80 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). Pasalnya, pemberian HGB 80 tahun akan dapat menguntungkan pelaku usaha properti, karena dapat mengelola properti dengan waktu yang cukup lama dan memberikan kepastian kepada investor untuk berinvestasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menakar Efek di Balik...
Menakar Efek di Balik Isu Pergantian Menkeu, Awas! Ganggu Kepercayaan Publik dan Investor
PT IIM Buktikan Konsistensi...
PT IIM Buktikan Konsistensi Kinerja Historis dan Dampak Sosial di Tengah Volatilitas Pasar
Buka BRImo, Langsung...
Buka BRImo, Langsung Jadi Investor Syariah bareng Syailendra Capital!
Qavah Group Fasilitasi...
Qavah Group Fasilitasi Ekspansi Investor China ke Pasar Indonesia
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Rekomendasi
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Berita Terkini
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved