Bos Bapanas Klaim Harga Beras Bisa Turun ke Rp14.000 Lagi
Rabu, 28 Februari 2024 - 13:12 WIB
loading...
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. FOTO/Iqbal Dwi Purnama
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengklaim harga beras akan turun menjelang masuknya bulan Ramadan. Hal itu disebabkan masuknya musim panen raya di beberapa daerah yang sudah terjadi belakangan ini.
Arief menjelaskan masuknya panen raya membuat harga gabah mengalami penurunan berdampak pada turunnya harga pokok produksi (HPP) di tingkat penggilingan sehingga harga beras di pasar menjadi murah.
Menurut Arief dengan masuknya musim panen diproyeksikan harga gabah akan kembali di angka Rp6.500-Rp7.000 per kilogram. Sedangkan harga gabah saat ini memang masih berada di angka Rp8.600-Rp8.700 per kilogram. Pembentukan harga beras di pasar merupakan 2 kali harga gabah.
Baca Juga: Harga Beras Terus Melejit Tembus Rp19.473 per Kg, Terparah di Februari
Sehingga ketika harga gabah berada di level, katakanlah seperti yang dikatakan Arief Rp7.000 per kilogram, maka kemungkinan harga beras di pasar sekitar Rp14 ribu per per kilogram. Harga tersebut menurutnya sudah berada di jalur Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Arief menjelaskan masuknya panen raya membuat harga gabah mengalami penurunan berdampak pada turunnya harga pokok produksi (HPP) di tingkat penggilingan sehingga harga beras di pasar menjadi murah.
Menurut Arief dengan masuknya musim panen diproyeksikan harga gabah akan kembali di angka Rp6.500-Rp7.000 per kilogram. Sedangkan harga gabah saat ini memang masih berada di angka Rp8.600-Rp8.700 per kilogram. Pembentukan harga beras di pasar merupakan 2 kali harga gabah.
Baca Juga: Harga Beras Terus Melejit Tembus Rp19.473 per Kg, Terparah di Februari
Sehingga ketika harga gabah berada di level, katakanlah seperti yang dikatakan Arief Rp7.000 per kilogram, maka kemungkinan harga beras di pasar sekitar Rp14 ribu per per kilogram. Harga tersebut menurutnya sudah berada di jalur Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lihat Juga :