Penyederhanaan Struktur Cukai, Emiten Rokok Besar Diuntungkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyederhanaan struktur cukai rokok dinilai menguntungkan produsen rokok besar. Sebab kebijakan ini hanya akan membuat pabrikan golongan II untuk naik tingkat dan membayar cukai yang sama besarnya dengan pabrikan golongan I (produsen rokok besar).
Erik Argasetya, Chief Investment Officer, perusahaan penasihat investasi independen Jagartha Advisors menyatakan, meskipun akan ada beberapa perusahaan dari golongan II yang terpaksa naik golongan, perusahaan tersebut mungkin bakal sulit bersaing dengan para pemain besar yang sudah lebih dulu menguasai pangsa pasar di golongan I. (Baca: Simplikasi Cukai Bisa Lindungi Pabrik Rokok Kecil)
“Penyederhanaan tarif cukai kan lebih mendorong perusahaan di golongan II untuk naik kelasnya saja. Apakah mereka mampu bertahan setelah naik ke I, harus diperhitungkan lagi,” kata Erik dalam rilisnya, kemarin.
Karena itu, lanjut Erik, tentu akan ada penyesuaian harga jual dan itu akan sangat berpengaruh pada posisi perusahaan dalam menentukan strategi penjualan, distribusi sampai variasi produknya di pasar. Nah, rokok golongan II yang naik kelas tadi, boleh jadi akan mirip dengan merek golongan I. (Baca juga: Ilmuwan Jepang Bangunkan Mikroba yang Tertidur Selama 100 Juta Tahun)
“Harga yang tipis sangat mungkin membuat konsumen yang selama ini mengonsumsi rokok murah beralih ke merek yang lebih mahal,” tambah Erik.
Disinggung soal dampak simplifikasi terhadap masa depan pelaku industri hasil tembakau (IHT), Erik menambahkan perlu ada pertimbangan dari sisi makroekonomi dan segi timing, “Jangan sampai kebijakan ini dipaksakan karena jika perusahaan di golongan II naik ke golongan I dan tidak dapat bertahan, tidak tertutup kemungkinan mereka harus merumahkan para pekerjanya,” tegas Erik. (Baca juga: Helikopter Angkatan Udara AS Ditembak Saat Latihan, 1 Awak Terluka)
Head of Research Sucor Asset Management Michele Gabriela menyatakan, penyederhanaan layer yang terjadi sampai saat ini akan menguntungkan emiten rokok dengan market share paling besar. “Maka harusnya memang pertumbuhan terjadi di emiten rokok golongan I dan lebih berpeluang ke pertumbuhan market share-nya. Saat ini, perusahaan rokok golongan I sudah menguasai 70% market. Nanti ketika perusahaan golongan II naik ke golongan I, survive atau tidaknya semua kembali ke permodalan masing-masing,” katanya.
Hal senada disampaikan Senior Analyst MNC Sekuritas Victoria Venny. Dia menyatakan simplifikasi tarif cukai berpotensi menguntungkan emiten rokok besar. “Karena perbedaan tarif cukai dengan pabrikan rokok yang lebih kecil akan berkurang. Jadi lebih pada mengurangi persaingan dengan pabrikan kecil, sehingga ada peluang untuk mendapatkan sales volume yang lebih besar,” tutur Venny. (Lihat videonya: Hujan Es Disertai Angin Kencang Terjadi di Cimahi)
Meskipun saat ini tingkat layer cukai belum ditetapkan, pelaku IHT masih berharap pemerintah kembali mengkaji dampak-dampak lain seperti faktor tenaga kerja, rokok ilegal dan kepastian berusaha bagi perusahaan golongan skala kecil dan menengah yang notabene menyerap banyak tenaga kerja dari latar belakang pendidikan.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PMK No. 77 Tahun 2020 mengumumkan kembalinya pembahasan soal penyederhanaan tarif cukai yang sempat dua kali mengalami penundaan sejak tahun 2017. (Sudarsono)
Erik Argasetya, Chief Investment Officer, perusahaan penasihat investasi independen Jagartha Advisors menyatakan, meskipun akan ada beberapa perusahaan dari golongan II yang terpaksa naik golongan, perusahaan tersebut mungkin bakal sulit bersaing dengan para pemain besar yang sudah lebih dulu menguasai pangsa pasar di golongan I. (Baca: Simplikasi Cukai Bisa Lindungi Pabrik Rokok Kecil)
“Penyederhanaan tarif cukai kan lebih mendorong perusahaan di golongan II untuk naik kelasnya saja. Apakah mereka mampu bertahan setelah naik ke I, harus diperhitungkan lagi,” kata Erik dalam rilisnya, kemarin.
Karena itu, lanjut Erik, tentu akan ada penyesuaian harga jual dan itu akan sangat berpengaruh pada posisi perusahaan dalam menentukan strategi penjualan, distribusi sampai variasi produknya di pasar. Nah, rokok golongan II yang naik kelas tadi, boleh jadi akan mirip dengan merek golongan I. (Baca juga: Ilmuwan Jepang Bangunkan Mikroba yang Tertidur Selama 100 Juta Tahun)
“Harga yang tipis sangat mungkin membuat konsumen yang selama ini mengonsumsi rokok murah beralih ke merek yang lebih mahal,” tambah Erik.
Disinggung soal dampak simplifikasi terhadap masa depan pelaku industri hasil tembakau (IHT), Erik menambahkan perlu ada pertimbangan dari sisi makroekonomi dan segi timing, “Jangan sampai kebijakan ini dipaksakan karena jika perusahaan di golongan II naik ke golongan I dan tidak dapat bertahan, tidak tertutup kemungkinan mereka harus merumahkan para pekerjanya,” tegas Erik. (Baca juga: Helikopter Angkatan Udara AS Ditembak Saat Latihan, 1 Awak Terluka)
Head of Research Sucor Asset Management Michele Gabriela menyatakan, penyederhanaan layer yang terjadi sampai saat ini akan menguntungkan emiten rokok dengan market share paling besar. “Maka harusnya memang pertumbuhan terjadi di emiten rokok golongan I dan lebih berpeluang ke pertumbuhan market share-nya. Saat ini, perusahaan rokok golongan I sudah menguasai 70% market. Nanti ketika perusahaan golongan II naik ke golongan I, survive atau tidaknya semua kembali ke permodalan masing-masing,” katanya.
Hal senada disampaikan Senior Analyst MNC Sekuritas Victoria Venny. Dia menyatakan simplifikasi tarif cukai berpotensi menguntungkan emiten rokok besar. “Karena perbedaan tarif cukai dengan pabrikan rokok yang lebih kecil akan berkurang. Jadi lebih pada mengurangi persaingan dengan pabrikan kecil, sehingga ada peluang untuk mendapatkan sales volume yang lebih besar,” tutur Venny. (Lihat videonya: Hujan Es Disertai Angin Kencang Terjadi di Cimahi)
Meskipun saat ini tingkat layer cukai belum ditetapkan, pelaku IHT masih berharap pemerintah kembali mengkaji dampak-dampak lain seperti faktor tenaga kerja, rokok ilegal dan kepastian berusaha bagi perusahaan golongan skala kecil dan menengah yang notabene menyerap banyak tenaga kerja dari latar belakang pendidikan.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PMK No. 77 Tahun 2020 mengumumkan kembalinya pembahasan soal penyederhanaan tarif cukai yang sempat dua kali mengalami penundaan sejak tahun 2017. (Sudarsono)
(ysw)