Tok, OJK Bekukan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 09:59 WIB
loading...
Tok, OJK Bekukan Kegiatan...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gara-gara tak memenuhi rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagian aktivitas usaha PT Asuransi Jiwa Kresna terpaksa dibekukan. Pembekuan usaha itu mencakup larangan melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi OJK.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK pada Februari 2020, pihak otoritas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Kresna, khususnya pada produk K-LITA. OJK kemudian memerintahkan Asuransi Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan para pemegang polis. ( Baca juga: Gaswatt, Banyak Perusahaan Pembiayaan Terancam Bangkrut )

"OJK juga meminta Asuransi Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK juga meminta Asuransi Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis," kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Sanksi OJK itu ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Hukuman terpaksa dijatuhkan untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Kecerdasan Buatan Merambah...
Kecerdasan Buatan Merambah Industri Asuransi, Hanwha Life Perkenalkan AI Financial Advisor
Hadirkan Perlindungan...
Hadirkan Perlindungan Jiwa yang Fleksibel lewat My Prime Term Protection-Plan Series
BRI Life Bayarkan Klaim...
BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026
Tangguh Kelola Investasi...
Tangguh Kelola Investasi di Tengah Ketidakpastian, MNC Life Sabet Unitlink Award 2026
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Gelisah Lihat Korporasi...
Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila
Perkuat Layanan Nasabah,...
Perkuat Layanan Nasabah, Manulife Indonesia Buka Kantor GA WE AGENCY
Rekomendasi
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
10.056 Tentara Israel...
10.056 Tentara Israel Alami Gangguan Jiwa Akibat Lelah Berperang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved