OJK Berikan Kelonggaran Debitur Akibat Gempa Lombok

Kamis, 23 Agustus 2018 - 22:05 WIB
OJK Berikan Kelonggaran Debitur Akibat Gempa Lombok
OJK Berikan Kelonggaran Debitur Akibat Gempa Lombok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah Bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Hal tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut di antaraya pertama penilaian Kualitas Kredit. Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp5 Miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. "Sementara itu bagi Kredit dengan plafon di atas Rp.5 Miliar, penetapan Kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum," ujar Anto di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Lalu penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Kedua, kualitas Kredit yang direstrukturisasi. Dia memaparkan, kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner.

Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana. Kemudian ketiga, pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak. Menurut Anto, bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Selain itu, penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

Lalu keempat, pemberlakuan untuk Bank Syariah. "Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain," bebernya.

Sambung dia, terdapat 20 perusahaan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang juga terkena dampak. Pada umumnya, perusahaan IKNB yang terdampak adalah perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan. Adapun bagi Perusahaan Pembiayaan, OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.

Sehingga, Perusahaan Pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, antara lain, berupa Rescheduling pembayaran angsuran, Diskon biaya administratif, dan/atau penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran. Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.

Anto mengungkapkan, bagi Perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi. Untuk kemudian dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

OJK sendiri ditegaskan akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6547 seconds (0.1#10.140)