ESDM Ungkap Alasan Hapus Mekanisme Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap
Selasa, 05 Maret 2024 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan ini, Jisman juga menambahkan bahwa dalam aturan anyar ini pemerintah juga menetapkan kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang juga telah dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 (lima) tahun.
"Pemegang IUPTLU wajib mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahunnya maksimal 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan yaitu paling lambat bulan April 2024. Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi dan penetapan terhadap usulan kuota tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak kuota diusulkan oleh Pemegang IUPTLU," tutur Jisman.
Baca Juga: Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Tak Bisa Lagi Dijual ke PLN
Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan kuota sistem itu maka pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota clustering
(sistem tenaga listrik pada unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah kuota sistem ditetapkan, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE serta dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU.
"(Maka) untuk menjaga keekonomian sistem PLTS atap menjadi lebih baik, penggunaan PLTS Atap disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan agar kapasitas yang dipasang dapat terserap sepenuhnya," pungkas Jisman.
"Pemegang IUPTLU wajib mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahunnya maksimal 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan yaitu paling lambat bulan April 2024. Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi dan penetapan terhadap usulan kuota tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak kuota diusulkan oleh Pemegang IUPTLU," tutur Jisman.
Baca Juga: Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Tak Bisa Lagi Dijual ke PLN
Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan kuota sistem itu maka pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota clustering
(sistem tenaga listrik pada unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah kuota sistem ditetapkan, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE serta dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU.
"(Maka) untuk menjaga keekonomian sistem PLTS atap menjadi lebih baik, penggunaan PLTS Atap disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan agar kapasitas yang dipasang dapat terserap sepenuhnya," pungkas Jisman.
(nng)
Lihat Juga :