ESDM Ungkap Alasan Hapus Mekanisme Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap

Selasa, 05 Maret 2024 - 16:42 WIB
loading...
ESDM Ungkap Alasan Hapus...
Kementerian ESDM mengungkapkan alasan menghapus mekanisme ekspor-impor listrik PLTS Atap. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Jisman P Hutajulu membeberkan alasan dihapusnya mekanisme ekspor dan impor dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang terhubung pada jaringan Tenaga listrik Pemegang IUPTLU yang telah diundangkan pada 31 Januari 2024.

Dikatakan Jisman, salah satunya alasan dihapuskannya mekanisme ini lantaran minimnya jumlah ekspor listrik yang dilakukan oleh masyarakat kepada PT PLN. Ia menyebutkan, sejak 2018, kelebihan listrik dari pengguna PLTS Atap rumah tangga implementasinya hanya 2-3 persen.

Baca Juga: Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Tak Bisa Lagi Dijual ke PLN

Sebagai informasi, sampai dengan Januari 2024, realisasi pemasangan PLTS Atap tercatat 149 Megwatt peak (MWp) dengan pelanggan mencapai 8.575 pelanggan. Sektor rumah tangga pun mendominasi dengan capaian 5.805 pelanggan.

“Kita berani tidak mengeluarkan ekspor impornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu nggak lebih dari ya mungkin 2-3% angkanya dari PLN,” jelas Jisman usai acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Oleh karena itu menurut Jisman, pelanggan rumah tangga tidak lagi memerlukan mekanisme ekspor impor ini karena pada dasarnya mereka masih bisa memanfaatkan hampir seluruh daya PLTS Atap untuk kebutuhan sendiri.

"Jadi itu yang membuat kita lebih yakin, sudah kita hilangkan itu tapi biaya apa namanya, nyender, tadi dia kan masuk ke sistem ya itu kita hilangkan juga," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Jisman juga menambahkan bahwa dalam aturan anyar ini pemerintah juga menetapkan kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang juga telah dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 (lima) tahun.

"Pemegang IUPTLU wajib mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahunnya maksimal 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan yaitu paling lambat bulan April 2024. Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi dan penetapan terhadap usulan kuota tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak kuota diusulkan oleh Pemegang IUPTLU," tutur Jisman.

Baca Juga: Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Tak Bisa Lagi Dijual ke PLN

Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan kuota sistem itu maka pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota clustering
(sistem tenaga listrik pada unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah kuota sistem ditetapkan, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE serta dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU.

"(Maka) untuk menjaga keekonomian sistem PLTS atap menjadi lebih baik, penggunaan PLTS Atap disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan agar kapasitas yang dipasang dapat terserap sepenuhnya," pungkas Jisman.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved