Heboh Soal Fee Izin Tambang Puluhan Juta, DPR Bakal Panggil Bahlil

Rabu, 06 Maret 2024 - 13:55 WIB
loading...
Heboh Soal Fee Izin...
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang soal izin tambang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Bahlil Lahadalia , terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permainan izin tambang . Diketahui, Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Baca Juga: DPR Protes Banyak Izin Tambang Dicabut, Bahlil: Kami Nggak Dzolim

Sebagaimana tengah ramai diberitakan, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.

"Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," ungkap Sugeng, dikutip Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Cabut 2.065 IUP, Bahlil Sebut Banyak Izin Tambang Digadaikan dan Dijual

Kendati demikian, Sugeng belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil. Pasalnya, pemanggilan tersebut masih dalam proses. Terlebih lagi DPR RI sendiri baru memasuki masa persidangan.

Namun Sugeng menilai sejatinya pembentukan Satgas itupun mencederai tata kelola pemerintahan. Hal itu lantaran tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.

"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula," tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto juga mengungkapkan bahwa beberapa anggota Komisi VII mendapat laporan bahwa ada 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP kembali diaktifkan. Info yang diterima, proses pengaktifkan kembali IUP tersebut berbelit-belit. Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan.

"Apalagi secara kelembagaan Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini," ujar Mulyanto.

Adapun untuk diketahui, sesuai Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38, Menteri yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 119, IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Sedang dalam Pasal 122, ayat (1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

"Ini kan jelas, bahwa Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi," tandas Mulyanto.

"Karenanya harus kita perjelas soal ini. Fungsi pengawasan DPR kan adalah upaya, agar UU yang dibentuk oleh lembaga legislative dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten, agar maksud dan tujuan pembentukan UU tersebut tercapai. Kita ingin pemerintah menjalankan good governance, sehingga pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi dapat diwujudkan dalam rangka efisiensi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat," pungkas Mulyanto.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Rekomendasi
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved