DPR Protes Banyak Izin Tambang Dicabut, Bahlil: Kami Nggak Dzolim
Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:55 WIB
loading...
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan izin usaha pertambangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR mempertanyakan terkait kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Pasalnya banyak laporan yang masuk dari pengusaha tambang soal langkah yang dilakukan Kementerian Investasi.
"Banyak laporan dari dapil dan konstituen saya tentang pencabutan IUP. Jadi ini banyak laporan mereka, baru dapat surat peringatan tapi bapak cabut. Dia sudah serahkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja). Penjelasannya bagaimana ini pak," ujar Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto saat rapat Komisi VI DPR bersama Kementerian Investasi, di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Bahlil Tak Mau Lagi Dikalahkan China, Belajar dari Hilirisasi Nikel
Dia mengaku banyak pengaduan pengusaha tambang terkait tindakan Kementerian Investasi tersebut. "Banyak mereka bilang, ini kayak keluar mulut buaya dan masuk mulut harimau," tandas dia.
Menjawab pertanyaan tersebut, Bahlil menjelaskan pencabutan izin usaha pertambangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terkait pencabutan izin tambang merupakan wewenang satgas.
"Banyak laporan dari dapil dan konstituen saya tentang pencabutan IUP. Jadi ini banyak laporan mereka, baru dapat surat peringatan tapi bapak cabut. Dia sudah serahkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja). Penjelasannya bagaimana ini pak," ujar Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto saat rapat Komisi VI DPR bersama Kementerian Investasi, di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Bahlil Tak Mau Lagi Dikalahkan China, Belajar dari Hilirisasi Nikel
Dia mengaku banyak pengaduan pengusaha tambang terkait tindakan Kementerian Investasi tersebut. "Banyak mereka bilang, ini kayak keluar mulut buaya dan masuk mulut harimau," tandas dia.
Menjawab pertanyaan tersebut, Bahlil menjelaskan pencabutan izin usaha pertambangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terkait pencabutan izin tambang merupakan wewenang satgas.
Lihat Juga :