Cabut 2.065 IUP, Bahlil Sebut Banyak Izin Tambang Digadaikan dan Dijual
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:09 WIB
loading...
Banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang digadaikan ke bank atau bahkan dijual. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang digadaikan ke bank atau bahkan dijual.
Padahal, menurut dia hal tersebut tidak bisa dilakukan. Hal inilah yang mendasari pemerintah membentuk tim satgas yang diketuai oleh Bahlil untuk mencabut 2.065 IUP.
"Izin ini sebenarnya tidak boleh digadaikan ke bank, tidak boleh, tapi apa yang terjadi? sebagian izin digadaikan ke bank, konyol ini. Jadi, izin diambil dari negara, kemudian digadaikan ke bank," ujarnya usai menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Menteri Bahlil Mulai Pulihkan Kembali 2.065 IUP yang Sempat Dicabut
Dia menyebut fenomena tersebut saat ini banyak terjadi di lapangan, padahal hal itu menyalahi aturan yang ada. Izin yang diberikan seharusnya untuk kegiatan produktif, namun nyatanya hanya menggunakan izin untuk digadaikan ke perbankan.
"Itu kan berarti cuma butuh akses ke pejabat, dapat izin, terus izin digadaikan, ini yang banyak terjadi. Tanya perbankan (kenapa bisa setujui), saya bukan orang perbankan," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
Padahal, menurut dia hal tersebut tidak bisa dilakukan. Hal inilah yang mendasari pemerintah membentuk tim satgas yang diketuai oleh Bahlil untuk mencabut 2.065 IUP.
"Izin ini sebenarnya tidak boleh digadaikan ke bank, tidak boleh, tapi apa yang terjadi? sebagian izin digadaikan ke bank, konyol ini. Jadi, izin diambil dari negara, kemudian digadaikan ke bank," ujarnya usai menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Menteri Bahlil Mulai Pulihkan Kembali 2.065 IUP yang Sempat Dicabut
Dia menyebut fenomena tersebut saat ini banyak terjadi di lapangan, padahal hal itu menyalahi aturan yang ada. Izin yang diberikan seharusnya untuk kegiatan produktif, namun nyatanya hanya menggunakan izin untuk digadaikan ke perbankan.
"Itu kan berarti cuma butuh akses ke pejabat, dapat izin, terus izin digadaikan, ini yang banyak terjadi. Tanya perbankan (kenapa bisa setujui), saya bukan orang perbankan," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
Lihat Juga :