Cabut 2.065 IUP, Bahlil Sebut Banyak Izin Tambang Digadaikan dan Dijual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang digadaikan ke bank atau bahkan dijual.
Padahal, menurut dia hal tersebut tidak bisa dilakukan. Hal inilah yang mendasari pemerintah membentuk tim satgas yang diketuai oleh Bahlil untuk mencabut 2.065 IUP.
"Izin ini sebenarnya tidak boleh digadaikan ke bank, tidak boleh, tapi apa yang terjadi? sebagian izin digadaikan ke bank, konyol ini. Jadi, izin diambil dari negara, kemudian digadaikan ke bank," ujarnya usai menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Dia menyebut fenomena tersebut saat ini banyak terjadi di lapangan, padahal hal itu menyalahi aturan yang ada. Izin yang diberikan seharusnya untuk kegiatan produktif, namun nyatanya hanya menggunakan izin untuk digadaikan ke perbankan.
"Itu kan berarti cuma butuh akses ke pejabat, dapat izin, terus izin digadaikan, ini yang banyak terjadi. Tanya perbankan (kenapa bisa setujui), saya bukan orang perbankan," tuturnya.
Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa ada fenomena lain yaitu menjual izin yang dikantongi oleh perusahaan. Lahan yang mendapat izin bukannya digarap, tapi izinnya malah dijual.
"Izin diterima kemudian sebagian ada yang dijual kembali, (padahal) negara memberikan izin itu dalam rangka memproduksi," tukasnya.
"Kenapa izin kita cabut, banyak izin yang ditaruh di bantal, ada izin yang digadaikan di bank, atau ada izin yang dijual kembali, ini jarang milik negara. Kalau tidak banyak, ya tidak saya cabut," pungkasnya.
Lihat Juga: Riset INDEF Sebut Indonesia Punya Momentum Strategis untuk Jadi Pemain Global dalam Hilirisasi Tembaga
Padahal, menurut dia hal tersebut tidak bisa dilakukan. Hal inilah yang mendasari pemerintah membentuk tim satgas yang diketuai oleh Bahlil untuk mencabut 2.065 IUP.
"Izin ini sebenarnya tidak boleh digadaikan ke bank, tidak boleh, tapi apa yang terjadi? sebagian izin digadaikan ke bank, konyol ini. Jadi, izin diambil dari negara, kemudian digadaikan ke bank," ujarnya usai menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Dia menyebut fenomena tersebut saat ini banyak terjadi di lapangan, padahal hal itu menyalahi aturan yang ada. Izin yang diberikan seharusnya untuk kegiatan produktif, namun nyatanya hanya menggunakan izin untuk digadaikan ke perbankan.
"Itu kan berarti cuma butuh akses ke pejabat, dapat izin, terus izin digadaikan, ini yang banyak terjadi. Tanya perbankan (kenapa bisa setujui), saya bukan orang perbankan," tuturnya.
Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa ada fenomena lain yaitu menjual izin yang dikantongi oleh perusahaan. Lahan yang mendapat izin bukannya digarap, tapi izinnya malah dijual.
"Izin diterima kemudian sebagian ada yang dijual kembali, (padahal) negara memberikan izin itu dalam rangka memproduksi," tukasnya.
"Kenapa izin kita cabut, banyak izin yang ditaruh di bantal, ada izin yang digadaikan di bank, atau ada izin yang dijual kembali, ini jarang milik negara. Kalau tidak banyak, ya tidak saya cabut," pungkasnya.
Lihat Juga: Riset INDEF Sebut Indonesia Punya Momentum Strategis untuk Jadi Pemain Global dalam Hilirisasi Tembaga
(ind)