Pos Indonesia Fokus Tingkatkan Penjualan Materai Tempel di 2024

Jum'at, 08 Maret 2024 - 18:25 WIB
loading...
Pos Indonesia Fokus Tingkatkan Penjualan Materai Tempel di 2024
PT Pos Indonesia (persero) tahun ini akan fokus meningkatkan penjualan materai tempel. FOTO/dok.SINDonews
A A A
JAKARTA - PT Pos Indonesia (persero) tahun ini akan fokus meningkatkan penjualan materai tempel. Fokus peningkatan penjualan meterai dibahas dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) 2024 di Bandung, Jawa Barat, pada 28-29 Februari 2024.

"Forum ini kami jadikan sarana untuk mengevaluasi kinerja penjualan meterai kami pada 2023, kemudian, menyusun program kerja pada 2024. Jadi kalau kami lihat capaian kinerja kami pada 2023, belum begitu menggembirakan. Sehingga kami lakukan pada awal tahun supaya kami bisa menyamakan persepsi, menyatukan visi terkait bagaimana kami meningkatkan penjualan meterai pada 2024," ujar Direktur Bisnis Jasa Keuangan, Haris dalam pernyataan tertulis, Jumat (8/3/2024).

Berbagai rencana dan strategi sudah disusun untuk bisa meningkatkan penjualan meterai pada tahun ini. Termasuk melanjutkan beberapa program terkait penjualan meterai tempel pada 2023, seperti canvassing meterai hingga edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban pelunasan meterai.

PosIND, menurut Haris, juga menyiapkan program kerja baru pada 2024 terkait penjualan meterai. Salah satunya, mendorong semua Kantorpos melakukan pendaftaran di LKPP. Sehingga penjualan meterai yang masuk LKPP khususnya instansi, kementerian, atau lembaga, dengan mudah bisa melakukan pembelian benda meterai ini.

"Kemudian, kami juga mencanangkan program 'Satu Juta Warung Meterai' pada 2024, di samping menambah agen pos meterai. Jadi, hal-hal itu yang kami coba lakukan pada 2024 sebagai ikhtiar kami untuk meningkatkan pendapatan kami pada 2024, dari sisi penjualan benda meterai," tutur Haris.

Haris pun tidak menampik adanya tantangan yang dihadapi dalam memenuhi target tersebut. Misalnya, menghadapi fenomena di lapangan berupa penjualan meterai tempel yang di bawah harga pasar atau tidak resmi.

"Jadi, kami harus mensosialisasikan, mengedukasi masyarakat bahwa meterai tempel asli hanya ada di Kantorpos. Tidak di marketplace yang memasang harga lebih murah dari harga nominal. Sebenarnya, masyarakat harus curiga juga, karena harga nominal (yang resmi dan standar) hanya ada di Kantorpos. Jadi meterai Rp10 ribu dijual Rp6 ribu, seharusnya masyarakat bertanya-tanya," kata Haris.



Untuk mengantisipasi hal tersebut, PosIND akan gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Paralel, akan mengambil langkah tegas atau tindakan yang dilakukan, seperti melakukan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ditindaklanjuti. Haris berharap peningkatan penjualan meterai di tahun ini bisa terealisasi. Mengingat, hasil penjualan meterai ini menjadi salah satu pilar bisnis yang penting yang turut berkontribusi meningkatkan pendapatan negara.

"Bagi Pos, meterai ini masih menjadi andalan. Kalau berdasarkan informasi, pada 2023, meterai menyumbang sekitar 5,5 triliun bagi pendapatan negara. Tentunya, sesuai dengan kebutuhan belanja negara. Kebutuhan akan terus naik. Karena itu kami akan terus mendorong agar penjualan meterai bisa terus meningkat sehingga kami bisa berkontribusi bagi peningkatan pendapatan negara," kata Haris.

Distributor Materai Elektronik

Seiring pesatnya laju digitalisasi, pemerintah menerbitkan Meterai Elektronik atau e-meterai Rp 10 ribu pada tanggal 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan meterai pada dokumen digital. Bukan hanya meterai tempel. PosIND juga berharap bisa menjadi distributor meterai elektronik atau e-meterai.

"Ada keinginan kami, PT Pos Indonesia bisa ikut sebagai distributor dari elektronik meterai. Kami sekarang dalam proses pengajuan supaya PT Pos Indonesia ikut dalam distribusi e-meterai ini," ujar Haris.



Diketahui, Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan Meterai Elektronik. Distribusi dan penjualan e-Meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN). Penerbitan e-Meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.

"Jadi khusus untuk e-metrai ini, metrai elektronik ini, pemerintah telah menunjuk peruri sebagai distributor tunggal penjualan e-metrai ini. Sama seperti kalau metrai tempel hanya ditunjuk PT. Pos. Ini kan perlu memang butuh proses untuk menggiring masyarakat untuk melakukan, untuk menggunakan metrai elektronik. Kalau melihat dalam evaluasi yang saat ini berjalan, itu penggunaan e-metrai ini masih jauh ya dari target pemerintah. Karena itu kemarin ada wacana, karena memang kalau kita cerita metrai ini, mungkin di benak orang memang masih PT. Pos Indonesia," kata Haris.

Pos IND memang belum menjadi distributor e-meterai. Namun, mereka cukup berkontribusi dalam menyemarakkan penjualan e-meterai.

"Kalau sekarang kami bekerja sama dengan pihak ketiga. Jadi dengan pihak ketiga kami kerja sama. Artinya, masyarakat yang membutuhkan e-meterai bisa membeli di Kantorpos melalui aplikasi Pospay. Tapi, kami bekerja sama dengan pihak ketiga. Karena kami bukan sebagai distributor. Bahasa sederhananya kami membeli dari pihak ketiga dan ikut menjualkan. Jadi nanti harapkannya kita memang menjadi distributor. Jadi PT. Pos Indonesia selain menjual meterai tempel, juga menjual meterai elektronik," tuturnya.

Pembelian e-meterai, lanjut Haris, memang telah tersedia di aplikasi Pospay, seperti beberapa distributor lain yang menjual e-meterai.

"PT. Pos Indonesia tidak termasuk di sana (sebagai distributor). Tapi kami bekerjasama dengan pihak ketiga. Karena tadi ada kebutuhan masyarakat, karena mereka membutuhkan metrai, kita coba membantu memudahkan masyarakat dengan menggunakan aplikasi pospay kita. Nah jadi nanti ke depannya, akan leluasa untuk memasarkan e-meterai ini jika memang menjadi bagian tugas dari kita kalau kita sudah jadi distributor," pungkas Haris.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2497 seconds (0.1#10.140)