2021 Masih Ngeri, Jokowi Siapkan Rp419,3 Triliun untuk Perlindungan Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggarkan anggaran hingga mencapai sekitar Rp419,3 triliun, guna mendukung berbagai program perlindungan sosial di tahun 2021 mendatang. Duit tersebut disiapkan pasalnya tahun depan masih dipenuhi dengan ketidakpastian. "Dukungan perlindungan sosial di tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp419,3 triliun," kata Jokowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Jokowi menjelaskan, dana sebesar itu akan dialokasikan untuk berbagak upaya percepatan pemulihan sosial, dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap. "Langkah perlindungan sosial tersebut akan dilakukan melalui bantuan pada masyarakat, melalui program keluarga harapan, kartu sembako, bansos tunai, dan kartu pra kerja," katanya.
Kemudian, pemerintah juga akan mendorong program reformasi perlindungan sosial yang komprehensif, berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population. Hal itu seiring dengan upaya penyempurnaan data terpadu DTKS, dan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial serta penguatan monitoring dan evaluasi. "Reformasi sistem perlindungan sosial akan dilakukan secara bertahap, karena hal ini sangat penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di tahun 2024 mendatang," tandasnya.
Lihat Juga: Benarkah Stafsus Menkomdigi Rudi Sutanto adalah Rudi Valinka Pendukung Jokowi? Meutya Hafid: Nggak Tahu
Jokowi menjelaskan, dana sebesar itu akan dialokasikan untuk berbagak upaya percepatan pemulihan sosial, dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap. "Langkah perlindungan sosial tersebut akan dilakukan melalui bantuan pada masyarakat, melalui program keluarga harapan, kartu sembako, bansos tunai, dan kartu pra kerja," katanya.
Kemudian, pemerintah juga akan mendorong program reformasi perlindungan sosial yang komprehensif, berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population. Hal itu seiring dengan upaya penyempurnaan data terpadu DTKS, dan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial serta penguatan monitoring dan evaluasi. "Reformasi sistem perlindungan sosial akan dilakukan secara bertahap, karena hal ini sangat penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di tahun 2024 mendatang," tandasnya.
Lihat Juga: Benarkah Stafsus Menkomdigi Rudi Sutanto adalah Rudi Valinka Pendukung Jokowi? Meutya Hafid: Nggak Tahu
(nng)