Industri Tembakau Sumbang Pendapatan Negara Rp148 Triliun

Jum'at, 14 September 2018 - 17:01 WIB
Industri Tembakau Sumbang...
Industri Tembakau Sumbang Pendapatan Negara Rp148 Triliun
A A A
DENPASAR - Industri hasil tembakau menyumbang pendapatan negara melalui penerimaan cukai sebesar Rp148,3 triliun. Jumlah itu mencapai 8,92% dari total penerimaan APBN.

"Angka ini jauh lebih besar dibanding pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas yang hanya 3,03%," kata Ketua Komunitas Kretek Aditia Purnomo di sela peluncuran Policy Paper Pentingnya Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam Mewujudkan Nawacita dan SDG's (Sustainable Development Goals) di Buleleng, Bali, Jumat (14/9).

Dia menjelaskan, perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh tumbuh di 30 provinsi. Sebanyak 93% produk IHT adalah kretek, sisanya cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik dan lainnya.

Mayoritas lahan tembakau dan cengkeh dikuasai dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang berarti menunjukkan kemandirian dan kedaultan ekonomi mereka. Yang membanggakan, lanjut Aditia, IHT mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

"Artinya, IHT telah membantu pemerintah menghentaskan kemiskinan, menekan pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan. Tak hanya itu, IHT adalah sektor perekonomian yang paling tahan krisis," jelasnya.

Karena itu, Aditia menolak keras segala bentuk gerakan manipulatif yang memutarbalikkan fakta IHT dengan produk utamanya kretek bertentangan terhadap Nawacita dan SDG's. Apalagi saat ini Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia Pasifik ke-12 tentang Pengendalian Tembakau (APACT 12th) yang digelar di Bali, 13-15 September 2018.

Aditia menegaskan, IHT merupakan pilar penting untuk menyokong kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional. "Penghancuran IHT sama dengan penghancuran kemandirian dan kedaulatan bangsa. Intervensi asing dalam bentuk apapun yang bertujuan untuk menghancurkan kemandirian dan kedaulatan bangsa harus dilawan," tandasnya.

Koordinator Komite Nasional Pelestaian Kretek (KNPK) Azami Mohammad menambahkan, APACT 12th yang diinisiasi oleh Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) merupakan agenda terselubung asing untuk menguasai industri yang hulu hingga hilirnya dikelola oleh masyarakat Indonesia secara mandiri. Dengan demikian, APACT maupun segala gerakan yang bertujuan membunuh IHT harus dilawan.

"Karena hal itu adalah bentuk intervensi terhadap kemandirian dan kedaulatan bangsa Indonesia," tegas Azami.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6673 seconds (0.1#10.140)