OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life Dinilai Telah Sesuai Ketentuan

Selasa, 12 Maret 2024 - 21:19 WIB
loading...
A A A
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Langkah banding akan ditempuh OJK demi melindungi konsumen dan kepentingan para pemegang polis asuransi jiwa tersebut," katanya di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Dia menyampaikan, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life (Dalam Likuidasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.

Ogi menjelaskan, pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham Kresna Life untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

"Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan tidak terdapat investor strategis di Kresna Life," ungkap Ogi.

Selama pengawasan terhadap Kresna Life, OJK melihat tidak ada itikad baik dari perusahaan, termasuk hingga proses likuidasi. Sanksi juga dijatuhkan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Siap Hadapi Tantangan...
Siap Hadapi Tantangan Global, Perusahaan Penjaminan Ini Buktikan Tata Kelola yang Sehat dan Resilien
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
MNC Life Dukung Berikan...
MNC Life Dukung Berikan Perlindungan Asuransi bagi Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Rekomendasi
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 17: Mila Kembali Menempati Rumahnya Bersama Adit, Elin dan Hasna Berusaha Membangkitkan Semangatnya
BPOM di Surabaya Percepat...
BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services
Berita Terkini
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved