Berkat KUR Mikro BRI, Usaha Ayam Penyet Lancar, Anak Pun Sukses Diwisuda

Rabu, 13 Maret 2024 - 12:28 WIB
loading...
A A A
KUR Mikro BRI Sasar Usaha Kecil dengan Modal Terbatas

Pimpinan Kantor (Pinca) BRI Kantor Cabang (KC) Tanah Abang, Totok Siswanto menjelaskan, secara umum layanan KUR Mikro BRI memang menyasar para usaha kecil dengan modal terbatas.

“KUR Mikro pada dasarnya adalah pembiayaan kepada individu dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup (unbankable). Intinya tujuan KUR Mikro adalah untuk menambah modal kerja atau investasi,” ujar Totok.

Totok memaparkan, tujuan menambah modal usaha dari KUR Mikro itu bisa diartikan untuk menambah alat produksi ataupun perluasan usaha atau bisnis. "Sedangkan yang bisa mengajukan KUR Mikro pertama diprioritaskan dari debitur BRI (eksiting) atau calon debitur yang lain yang memenuhi syarat menurut BRI,” tambahnya .

Baca Juga: Ikhtiar Agen BRILink Guyub Merawat Kepercayaan Sopir Bajaj dan Pedagang Pasar

Syarat Pinjaman KUR Mikro BRI

Dikutip dari laman resmi BRI, terdapat tiga jenis progam KUR yang disalurkan kepada masyarakat yaitu KUR Mikro Bank BRI, KUR Kecil Bank BRI, dan KUR TKI Bank BRI. Tujuan dari Progam KUR adalah memberikan modal usaha bagi pelaku UMKM agar terjadi percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Dibandingkan dengan jenis pinjaman bank yang lain, KUR memberikan suku bunga yang rendah sehingga terjangkau bagi pelaku UMKM sehingga KUR menjadi jadi andalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal usaha.

Sejumlah persyaratan untuk mengjukan KUR Mikro BRI antara lain:

1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
4. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
5. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per deb
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)