Ajak Pengusaha Memahami Kemudahan Perizinan dalam UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:25 WIB
loading...
Ajak Pengusaha Memahami Kemudahan Perizinan dalam UU Cipta Kerja
Satgas UU Cipta Kerja, menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi pelaku usaha baik dari BUMN maupun dari masyarakat seperti UMKM. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang atau UU Cipta Kerja menggelar workshop bertemakan Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Pelaku Usaha di Bandung, 20 Februari 2024. Workshop ini bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan dalam UU Cipta Kerja khususnya dalam perizinan berusaha bagi pelaku usaha di Bandung.



Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi pelaku usaha baik dari BUMN maupun dari masyarakat seperti UMKM.

“Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih handal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja yaitu OSS (Online Single Submission),” jelas Arif.



Lebih lanjut Arif mendorong para pelaku usaha agar dapat memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada sehingga nantinya akan menjadi catatan bagi pemerintah dalam revisi peraturan.

“Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh presiden bukan hanya untuk menyosialisasikan tetapi ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional,” tegas Arif.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho, bahwa penyampaian saran dan kritik terkait kebijakan bisa melalui media sosial satgas di @satgasciptakerja.

"Masukan dan kritik yang disampaikan akan menjadi bahan analisis kami untuk perbaikan-perbaikan ke depan baik dari sisi penyempurnaan aturan, atau dari sisi implementasinya," jelas Dimas.

Selain itu, Merry Ruslina Ambarita, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menambahkan bahwa setelah adanya UU Cipta Kerja perizinan pariwisata sudah terintegrasi melalui OSS saja.

“Kalau dulu kan, perizinan operasional ada di kementerian A lalu perizinan lain ada di kementerian B, jadi buat pusing pelaku usaha,” ungkap Merry.

Walau demikian Merry menjelaskan bahwa masih perlu beberapa perbaikan dalam peraturan standar usaha untuk pariwisata dan ekonomi kreatif dalam Permenparekraf No. 4 tahun 2021.

Selanjutnya Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, Delfinur Rizky menjelaskan bahwa penerbitan NIB semenjak adanya UU Cipta Kerja semakin mudah.

“Per hari ini, sudah ada 7,53 juta NIB terbit dengan sebagian besar terbit di Jawa Barat dengan proyek usaha mikro kecil,” jelas Rizky.

Lebih lanjut Rizky menjelaskan, bahwa setelah adanya UU Cipta Kerja peningkatan investasi mengalami tren peningkatan yang cukup baik. “Pada 5 tahun terakhir, tren investasi meningkat dan melampaui target hingga 14.000 US Dollar,” ungkap Rizky dalam paparannya.

Rizky juga menambahkan, bahwa kemudahan setelah adanya UU Cipta Kerja tidak hanya dalam penerbitan NIB saja, tetapi sertifikasi halal pun digratiskan dan percepatan penerbitan SNI, kemudahan perizinan bagi PT Perseorangan, serta kemudahan dalam sistem kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.

“Success story kemitraan antara Nestle dan peternak sapi perah di Jawa Timur, di mana peternak mengalami peningkatan pendapatan dan usaha besar mendapatkan retribusi pajak,” jelas Rizky.

Adapun masukan dari Perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Barat, Riswandi, untuk mendorong sosialisasi implementasi perizinan ke pemerintah daerah karena terkadang di lapangan tidak sesuai dengan peraturan dan mendorong revisi PP 5 tahun 2021 untuk segera diselesaikan.

Oleh karena itu dalam penutupan acara, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjanjikan bahwa revisi peraturan akan segera diselesaikan dan sosialisasi kepada pemerintah daerah akan digencarkan.

“Yang penting bagi pelaku usaha kan jelas secara prosedur dan harga, sehingga satgas berkomitmen untuk menampung aspirasi dari masyarakat dan menyampaikan kepada Kementerian dan Lembaga terkait,” tutup Arif.

Workshop ini diikuti oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia Bandung, Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bandung, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Bandung, serta akademisi dari berbagai universitas di Bandung.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2930 seconds (0.1#10.140)