Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Ilegal Dinilai Masih Lemah
Sabtu, 16 Maret 2024 - 07:01 WIB
loading...
Diskusi Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3/2024). FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - Beroperasinya ratusan tambang yang tidak memiliki izin alias ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Tak hanya merugikan negara, praktik penambangan ilegal tersebut juga berdampak kepada lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.
Hal itu diungkap Praktisi Hukum Deolipa Yumara dalam diskusi "Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia" yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3/2024). Menurut data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim tersebut beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.
Baca Juga: 3.000 Hektare Tambang Ilegal Terendus di Sekitar IKN
"Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya," terang Deolipa dalam diskusi tersebut. Menurut dia, penambangan batu bara secara ilegal ini kerap beroperasi di antara dua tambang legal.
Menurut Deolipa, penambangan tak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan ilegal. Dari pelabuhan tersebut, satu kapal tongkang pengangkut batu bara ilegal seberat 7.500 ton bisa menghasilkan keuntungan Rp8 miliar. Dalam sehari, sambung dia, bisa 15 kapal tongkang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut. "Kerugian negara bisa triliunan," tandasnya.
Hal itu diungkap Praktisi Hukum Deolipa Yumara dalam diskusi "Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia" yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3/2024). Menurut data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim tersebut beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.
Baca Juga: 3.000 Hektare Tambang Ilegal Terendus di Sekitar IKN
"Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya," terang Deolipa dalam diskusi tersebut. Menurut dia, penambangan batu bara secara ilegal ini kerap beroperasi di antara dua tambang legal.
Menurut Deolipa, penambangan tak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan ilegal. Dari pelabuhan tersebut, satu kapal tongkang pengangkut batu bara ilegal seberat 7.500 ton bisa menghasilkan keuntungan Rp8 miliar. Dalam sehari, sambung dia, bisa 15 kapal tongkang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut. "Kerugian negara bisa triliunan," tandasnya.
Lihat Juga :