Tarif Tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru-Dumai Naik Mulai 18 Maret
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) dan Pekanbaru-Dumai (Permai) mulai 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB akan memberlakukan tarif baru. Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024.
Kenaikan paling tinggi terjadi untuk ruas tol Pekanbaru-Dumai, di mana tarif tol untuk kendaraan golongan IV dan V yang naik hingga Rp100.000 lebih.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, dimana seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu.
"Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022," ujar Tjahjo dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (16/3/2024).
Sementara untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada Tahun 2021.
Hutama Karya memastikan bahwa penyesuaian tarif pada 2 ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.
Pada kedua ruas tol ini juga telah dilakukan pemeliharaan jalan dan beautifikasi secara rutin seperti pemeliharaan jalan dengan pengelupasan dan pelapisan kembali, pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen- ornamen kearifan lokal, beautifikasi pagar pembatas jalan hingga JPO, serta penanaman pohon secara rutin di sepanjang ruas tol.
Adapun perubahan tarif jalan Tol Palembang-Indralaya, sebagai berikut:
Gol. I: semula Rp20.500 menjadi Rp27.000
Gol. II dan III: semula Rp31.000 menjadi Rp40.500
Gol. IV dan V: semula Rp41.500 menjadi Rp54.000
Sedangkan tarif baru untuk Jalan tol Pekanbaru-Dumai, sebagai berikut:
Gol. I: semula Rp118.500 menjadi Rp171.500
Gol. II dan III: semula Rp178.000 menjadi Rp257.000
Gol. IV dan V: semula Rp237.000 menjadi Rp343.000.
Lihat Juga: Menerka Perintah Prabowo Menghentikan Pembangunan Proyek Tol Baru hingga Infrastruktur Besar
Kenaikan paling tinggi terjadi untuk ruas tol Pekanbaru-Dumai, di mana tarif tol untuk kendaraan golongan IV dan V yang naik hingga Rp100.000 lebih.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, dimana seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu.
"Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022," ujar Tjahjo dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (16/3/2024).
Sementara untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada Tahun 2021.
Hutama Karya memastikan bahwa penyesuaian tarif pada 2 ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.
Pada kedua ruas tol ini juga telah dilakukan pemeliharaan jalan dan beautifikasi secara rutin seperti pemeliharaan jalan dengan pengelupasan dan pelapisan kembali, pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen- ornamen kearifan lokal, beautifikasi pagar pembatas jalan hingga JPO, serta penanaman pohon secara rutin di sepanjang ruas tol.
Adapun perubahan tarif jalan Tol Palembang-Indralaya, sebagai berikut:
Gol. I: semula Rp20.500 menjadi Rp27.000
Gol. II dan III: semula Rp31.000 menjadi Rp40.500
Gol. IV dan V: semula Rp41.500 menjadi Rp54.000
Sedangkan tarif baru untuk Jalan tol Pekanbaru-Dumai, sebagai berikut:
Gol. I: semula Rp118.500 menjadi Rp171.500
Gol. II dan III: semula Rp178.000 menjadi Rp257.000
Gol. IV dan V: semula Rp237.000 menjadi Rp343.000.
Lihat Juga: Menerka Perintah Prabowo Menghentikan Pembangunan Proyek Tol Baru hingga Infrastruktur Besar
(fjo)