Daftar Penerima THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:00 WIB
loading...
Daftar Penerima THR...
Daftar lengkap penerima THR dan Gaji ke-13 PNS. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

"THR diberikan untuk menunjang hari raya. Sedangkan gaji ketiga belas sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari akun Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, Minggu (17/3/2024).

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, pemberian THR tersebut dapat meningkatkan daya beli. Maka, berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," kata Sri Mulyani.



Disebutkan, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Hal itu karena Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.

"Bagi pemda yang belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Lebih lanjut MenPAN-RB merinci penerima THR dan gaji ke-13 antara lain adalah PNS dan calon PNS. Kemudian ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau honorer yang sudah diangkat jadi PPPK.

Kemudian ada prajurit TNI, Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan Kementerian Lembaga, hingga dewan pengawas KPK. Pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc dan pegawai non aparatur sipil negara Lembaga nonstruktural atau LNS juga berhak menerima THR dan gaji ke-13.



Berikut daftar lengkap penerima THR dan Gaji ke-13:

- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di Lingkungan K/L
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim Ad Hoc
- Pimpinan, Anggota dan Pegawai Non-ASN LNS
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2018 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)