4 Debitur Terduga Korupsi LPEI Capai Rp2,5 Triliun
Senin, 18 Maret 2024 - 12:20 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI ke Kejagung. FOTO/Atikah Umiyani
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) nenerima laporan adanya dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triiun.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan, kredit itu terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud tersebut diantaranya, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," ujar Burhanudin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Sri Mulyani Temui Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi LPEI Rp2,5 T
Burhan menambahkan, akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang juga terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar, namun hal ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.
Dia mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
"Nanti ada yang tahap kedua saya ingin mengingatkan kepada yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP tolong segera tindak lanjuti ini daripada perusahaan ini, kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," tuturnya.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan, kredit itu terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud tersebut diantaranya, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," ujar Burhanudin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Sri Mulyani Temui Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi LPEI Rp2,5 T
Burhan menambahkan, akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang juga terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar, namun hal ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.
Dia mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
"Nanti ada yang tahap kedua saya ingin mengingatkan kepada yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP tolong segera tindak lanjuti ini daripada perusahaan ini, kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," tuturnya.
Lihat Juga :