Pemerintah Setujui Rencana Produksi Batu Bara 922 Juta Ton di 2024
Selasa, 19 Maret 2024 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan akan menunda penerbitan izin RKAB bagi perusahaan tambang batu bara jika tak kunjung membayar royalti.
Royalti tersebut merujuk pada kewajiban pembayaran PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 26/2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. "Sanksinya macet," tegas Arifin beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Permintaan Batu Bara Dunia Diprediksi Lampaui 8,5 Miliar Ton Tahun Ini
Arifin mengungkapkan salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui.
"Ini masalahnya, antara lain manajemen di kantornya masing-masing, benar enggak? Jangan-jangan mungkin di ruko dijaga 1 atau 2 orang pegawai, nggak ngerti. Atau pemiliknya ke luar negeri, masak 5 atau 10 juta nggak mau bayar jadi seperti gitu," jelas Arifin.
Royalti tersebut merujuk pada kewajiban pembayaran PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 26/2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. "Sanksinya macet," tegas Arifin beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Permintaan Batu Bara Dunia Diprediksi Lampaui 8,5 Miliar Ton Tahun Ini
Arifin mengungkapkan salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui.
"Ini masalahnya, antara lain manajemen di kantornya masing-masing, benar enggak? Jangan-jangan mungkin di ruko dijaga 1 atau 2 orang pegawai, nggak ngerti. Atau pemiliknya ke luar negeri, masak 5 atau 10 juta nggak mau bayar jadi seperti gitu," jelas Arifin.
(nng)
Lihat Juga :