Menteri ESDM Benarkan Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:36 WIB
loading...
Menteri ESDM Benarkan...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per 14 maret 2024.

"Pencabutan IUP dari target 2.078, sampai saat ini hanya 2.051 IUP, sebanyak 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK Pencabutan," jelas Arifin saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Heboh Main-main Izin Tambang hingga Minta Upeti, Bahlil Beri Respons Begini

Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus, dan 12 IUP batuan karena wewenang gubernur, kemudian 1 IUP aspal karena kebijakan presiden dan 2 IUP sudah berakhir dan 4 IUP merupakan 2 IUP yang dicabut 2 kali.

"(Jadi) sampai 14 maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutan oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI)," terang Arifin.

Sisanya, lanjut Arifin, 4 IUP masih dalam proses masuk MODI dan 112 diantaranya belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP," terang Arifin.

"Kami jelaskan, terkait data pencabutan yang dimaksud, data pencabutan IUP oleh BKPM di ditjen minerba direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba," papar Arifin.

Lebih lanjut, Arifin juga menerangkan, target 2.078 IUP itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada Januari 2022, melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang memang diketuai oleh Bahlil.

"Penyebab dicabutnya izin tambang itu pada dasarnya karena perusahaan tidak menyampaikan RKAB sampai 2021 maupun perusahaan dianggap pailit," tuturnya.

Baca Juga: Menteri Bahlil Akan Datangi Mabes Polri, Ada Apa?

Namun demikian, Arifin mengatakan bahwa Satgas sejatinya masih memberikan ruang untuk menghidupkan kembali IUP yang dicabut melalui prosedur pengajuan keberatan pencabutan, di mana pemerintah menetapkan kriteria dan evaluasi atas upaya aministratif keberatan IUP yang dicabut tersebut. Terakhir, Arifin menjelaskan pencabutan IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan menteri investasi.

"Dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara ditjen minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh menteri investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke ditjen minerba," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Rekomendasi
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved