Klakson Telolet Dilarang, Berikut Imbauan Kemenhub ke Operator Bus
Rabu, 20 Maret 2024 - 12:45 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.
Baca Juga: Catat! Ini Bahaya Klakson Telolet, Bisa Bikin Bus Rem Blong
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan. Hal ini juga sejalan dengan hasil rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Danto dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Klakson Bus Telolet Dilarang di Depok, Pelanggar Bisa Kena Denda Tilang Rp750.000
Baca Juga: Catat! Ini Bahaya Klakson Telolet, Bisa Bikin Bus Rem Blong
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan. Hal ini juga sejalan dengan hasil rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Danto dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Klakson Bus Telolet Dilarang di Depok, Pelanggar Bisa Kena Denda Tilang Rp750.000
Lihat Juga :