Aturan Rekrutmen BUMN 2024 Bagi yang Sudah Ikut Sebelumnya

Jum'at, 22 Maret 2024 - 15:40 WIB
loading...
Aturan Rekrutmen BUMN...
Peraturan para peserta yang gagal di tes terakhir Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2023. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI) memastikan para peserta yang gagal di tes terakhir Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2023, tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi RBB tahun ini.

Ketua FHCI BUMN, Alexandra Askandar, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan yang sama untuk semua peserta. Karena itu, mereka yang nyaris lolos dalam Rekrutmen Bersama BUMN tahun lalu tetap wajib mengikuti semua tahapan tes di tahun ini.

"Kesempatannya akan diberikan sama seperti pendaftar yang lain jadi akan mengikuti tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan RBB," ujar Alexandra saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2024).

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Besok, Tersedia 1.830 Posisi

Adapun, Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dilakukan secara serentak. Adapun program ini akan dibuka, Sabtu (23/3/2024). Tercatat, ada 688 jenis pekerjaan yang dibuka oleh 110 perusahaan pelat merah.

Sedangkan, kuota orang yang akan diterima pada Rekrutmen Bersama BUMN 2024 mencapai 1.830 posisi.

Senada, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, menyebut meski peserta yang nyaris lolos di tahun lalu tak akan diutamakan pada RBB tahun ini, namun mereka berkesempatan direkrut langsung oleh BUMN yang membutuhkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya...
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya yang Penting Diketahui
Rekomendasi
Keluarga Diserang Haters,...
Keluarga Diserang Haters, Ningning Aespa Siap Tempuh Jalur Hukum
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved