MNC Finance Imbau Debitur Datangi Kantor Cabang Jika Terkendala Bayar Angsuran

Jum'at, 22 Maret 2024 - 20:03 WIB
loading...
MNC Finance Imbau Debitur...
Presiden Direktur PT MNC Finance, Gabriel Mahjudin. FOTO/Iqbal Dwi Purnama
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur PT MNC Finance , Gabriel Mahjudin mengimbau kepada masyarakat terutama debitur MNC Finance untuk segera berkomunikasi dan mendatangi kantor cabang terdekat jika terjadi kesulitan atau kendala dalam membayar angsuran.

Gabriel mengatakan, jika debitur berkomunikasi dengan kantor cabang terdekat apabila mengalami kesulitan dalam masalah pembayaran angsuran untuk meminta solusi dan keringanan terkait masalah utangnya.

"Sebetulnya solusi ini juga tidak susah, karena konsumen tinggal lapor ke pihak finance, itu bisa di take over secara resmi dan konsumen bisa lepas dari tanggung jawab itu, itu bisa dan sering dilakukan oleh konsumen yang taat," ujar Gabriel saat ditemui di Gedung MNC Tower, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: MNC Finance Penjarakan Debitur yang Terbukti Alihkan Objek Jaminan

Pada kesempatan tersebut, Gabriel menjelaskan sebelumnya terdapat salah satu debitur MNC Finance yang terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan 1 unit mobil Daihatsu Terios yang menjadi objek jaminan fidusia di PT MNC Finance kepada pihak lain. Motifnya, pelaku kesulitan untuk membayar angsuran dari pinjaman yang sebelumnya sudah dilakukan.

Kejadian tersebut berawal dari Muhamad Irfan Islami tidak melakukan pembayaran angsuran atas pembiayaan 1 unit mobil Daihatsu Terios kepada PT MNC Finance, justru Muhamad Irfan Islami Mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin yang merupakan seorang Ketua Organisasi Masyarakat AL Jabar DPC Kabupaten Cirebon.

"Ini sudah sekian kali kami melaporkan, dari pihak kami MNC Finance, diwali saat memberikan pembiayaan kami memberikan edukasi hal hal yang penting untuk diketahui konsumen, ada juga secara tertulis salah satunya terkait pasal fidusia, atau mengoper ke pihak lain itu ada sanksi pidana," sambung Gabriel.

Baca Juga: Nikmati Pinjaman Mudah dan Aman Lewat Aplikasi Mobile Persembahan MNC Finance

Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama 1 (satu) Tahun 5 (Lima ) Bulan Penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadah' sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.

Sedangkan untuk Debitur PT MNC Finance, Muhamad Irfan Islami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama 5 (Lima) Bulan Kurungan, sebagaimana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.

"Kami sangat mengimbau kepada konsumen jika ada kendala pembayaran angsuran, datang dan informasikan, tidak perlu kita berproses secara hukum," pungkas Gabriel.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Pererat Kebersamaan...
Pererat Kebersamaan Idul Adha 2026, MNC Finance Bersama 10 Mitra Perusahaan Salurkan Hewan Kurban Kepada Masyarakat
Upaya Peningkatan Target...
Upaya Peningkatan Target Penjualan, MNC Finance Gelar Agent Gathering Bersama CarDekho Group
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Konsisten Perluas Jaringan,...
Konsisten Perluas Jaringan, MNC Finance Gelar Agent Gathering Bersama Taktis Group
Durian Vaganza MNC Finance...
Durian Vaganza MNC Finance Pererat Kolaborasi Mitra Strategis hingga Agregator
Soal Utang Whoosh, Prabowo:...
Soal Utang Whoosh, Prabowo: Saya Akan Tanggung Jawab
Ditanya Utang Whoosh,...
Ditanya Utang Whoosh, Jokowi Bungkam dan Cuma Tersenyum
Peserta MNC Billiard...
Peserta MNC Billiard Tournament 2025 Terpukau dengan Fasilitas Kelas Dunia di PBC
Rekomendasi
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Profil Julian Quinones,...
Profil Julian Quinones, Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved