Pemda Diminta Larang Keberadaan Pengecer LPG 3 Kg
Minggu, 24 Maret 2024 - 21:00 WIB
loading...
Pemda disebut berperan penting untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah (pemda) melarang keberadaan pengecer atau warung-warung penjual LPG 3 kg. Dengan begitu, diharapkan penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran karena hanya melalui agen (penyalur) atau pangkalan (subpenyalur).
"Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3/2024).
Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Pakar: Kalau Tidak Dibatasi, Anggaran Bobol
Untuk memastikan penyaluran tak terganggu dengan hilangnya pengecer, Kementerian ESDM pun telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur. Saat ini, kata Tutuka, terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan, atau bertambah sekitar 5,5% dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu.
Sementara, bagi daerah-daerah yang belum terjangkau subpenyalur atau pangkalan karena kendala geografis maupun ekonomis, keberadaan pengecer barulah diizinkan. "Untuk daerah tersebut, kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20% dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan," tuturnya.
"Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3/2024).
Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Pakar: Kalau Tidak Dibatasi, Anggaran Bobol
Untuk memastikan penyaluran tak terganggu dengan hilangnya pengecer, Kementerian ESDM pun telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur. Saat ini, kata Tutuka, terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan, atau bertambah sekitar 5,5% dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu.
Sementara, bagi daerah-daerah yang belum terjangkau subpenyalur atau pangkalan karena kendala geografis maupun ekonomis, keberadaan pengecer barulah diizinkan. "Untuk daerah tersebut, kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20% dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan," tuturnya.
Lihat Juga :