Pemda Diminta Larang Keberadaan Pengecer LPG 3 Kg

Minggu, 24 Maret 2024 - 21:00 WIB
loading...
A A A
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 jo. Peraturan Presiden Presiden Nomor 59 Tahun 2020, LPG tabung 3 kg merupakan barang penting, sehingga harga jual di pengecer harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Melonguane Kepulauan Talaud

Pemprov bersama dengan Pemkab/Pemkot menetapkan HET LPG Tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di subpenyalur LPG tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, serta daya beli masyarakat, juga sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian. Pemda juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas HET LPG tertentu.

Adapun berdasarkan data sampai dengan 11 Maret 2024, jumlah pengguna LPG t3 kg yang tercatat telah melakukan transaksi sebesar 37,57 juta, di mana 77,2% merupakan konsumen data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) desil 1 sampai dengan 7 yang diberikan Kemenko PMK dan 22,8% merupakan konsumen on demand.

Tutuka berharap, dukungan pemda bisa menyukseskan program transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati LPG tabung 3 kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Rekomendasi
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
Tak Sekadar Fashion,...
Tak Sekadar Fashion, Kacamata Hitam Bisa Lindungi Mata dari Penyakit Ini
Berita Terkini
MNC Sekuritas Berikan...
MNC Sekuritas Berikan Welcome Reward Berupa Special Fee untuk Investor Baru
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 1,06% ke Level 5.806
PB PMII Dorong Audit...
PB PMII Dorong Audit Rantai Pasok Batu Bara Usai Pemadaman Listrik
Gelombang PHK Ancam...
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Regulasi yang Menggerus Daya Saing Harus Ditinjau Ulang
Bank Dunia Naikkan Status...
Bank Dunia Naikkan Status Vietnam dan Filipina Jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas, Indonesia Kalah
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved