Syarat dan Cara Menukar Uang Baru di Kas Keliling BI Seluruh Indonesia
Senin, 25 Maret 2024 - 14:45 WIB
loading...
Kas Keliling BI memudahkan masyarakat untuk melakukan penukaran uang baru menjelang Lebaran. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Penukaran uang baru di Kas Keliling BI (Bank Indonesia) menjadi fasilitas yang banyak dicari dan dimanfaatkan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Fasilitas penukaran uang baru yang disediakan Kas Keliling BI ini mempermudah akses masyarakat.
Baca Juga: Mau Tukar Uang Baru? BI Siapkan Rp197 Triliun untuk Lebaran 2024
Bahkan, proses untuk melakukan penukaran uang baru ini dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi PINTAR. Sebelum lebih jauh membahas cara melakukan penukaran uang Kas Keliling BI, alangkah baiknya jika terlebih dahulu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan untuk menjalankan penukaran uang ini.
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak
- Membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar
- Uang tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Pertama, pilihlah menu kas keliling.
- Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
- Aplikasi ini nantinya akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
- Isi data pemesanan meliputi, NIK-KTP, Nama, telepon, dan Email
- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling
- Nantinya pengguna akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Baca Juga: 6 Negara Asia yang Rawan Gempa, Ada Indonesia?
Baca Juga: Mau Tukar Uang Baru? BI Siapkan Rp197 Triliun untuk Lebaran 2024
Bahkan, proses untuk melakukan penukaran uang baru ini dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi PINTAR. Sebelum lebih jauh membahas cara melakukan penukaran uang Kas Keliling BI, alangkah baiknya jika terlebih dahulu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan untuk menjalankan penukaran uang ini.
Syarat Melakukan Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI
- NIK atau KTP- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak
- Membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar
- Uang tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Cara Melakukan Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI
Cara melakukan penukaran uang baru Kas Keliling BI ini dilakukan dengan cara melakukan pemesanan terlebih dahulu menggunakan aplikasi PINTAR.- Pertama, pilihlah menu kas keliling.
- Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
- Aplikasi ini nantinya akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
- Isi data pemesanan meliputi, NIK-KTP, Nama, telepon, dan Email
- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling
- Nantinya pengguna akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Baca Juga: 6 Negara Asia yang Rawan Gempa, Ada Indonesia?
Lihat Juga :