Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Pakar Soroti Maraknya Praktik Tambang Ilegal
Senin, 01 April 2024 - 12:23 WIB
loading...
Dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, menurut pakar menjadi bukti adanya praktik-praktik penambangan tidak berizin atau illegal mining yang marak terjadi di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini menjadi bukti adanya praktik-praktik penambangan tidak berizin atau illegal mining yang marak terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Kronologi Korupsi Timah yang Menjerat Crazy Rich PIK hingga Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum & Psikologi, Deolipa Yumara mengungkapkan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang resmi sangat banyak ditemukan Indonesia, utamanya di Kalimantan.
“Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak akibat tambang ilegal menimbulkan kerugian yang besar ditinjau dari berbagai aspek, yang utamanya adalah kerusakan lingkungan," kata Deolipa dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Stafsus Menteri BUMN Buka-bukaan Soal Kasus Korupsi Timah: Sudah Berlangsung Lama
Deolipa pun menyoroti klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dalam Surat Keputusan tentang WPR yang diberi izin per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu, disebutkan, WPR secara nasional yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare.
Baca Juga: Kronologi Korupsi Timah yang Menjerat Crazy Rich PIK hingga Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum & Psikologi, Deolipa Yumara mengungkapkan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang resmi sangat banyak ditemukan Indonesia, utamanya di Kalimantan.
“Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak akibat tambang ilegal menimbulkan kerugian yang besar ditinjau dari berbagai aspek, yang utamanya adalah kerusakan lingkungan," kata Deolipa dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Stafsus Menteri BUMN Buka-bukaan Soal Kasus Korupsi Timah: Sudah Berlangsung Lama
Deolipa pun menyoroti klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dalam Surat Keputusan tentang WPR yang diberi izin per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu, disebutkan, WPR secara nasional yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare.
Lihat Juga :