Jeritan Pengusaha Bus Pariwisata yang Kian Terpuruk di Tengah Pandemi
Minggu, 16 Agustus 2020 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, angkutan bus juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam operasinya. Namun, di lapangan bus seringkali menerima tindakan diskriminatif.
Contohnya, penumpang bus AKAP dengan jurusan Jakarta-Yogakarta sudah tiba di daerah Wates malah dilarang masuk dan diperiksa macam-macam. Padahal, sebelumnya tidak ada pemeriksaan apapun yang dilakukan petugas.
Justru sebaliknya, banyak kendaraan pribadi bisa masuk kemana-mana tanpa ada pemeriksaan apapun. Hal ini lah yang membuat penumpang bus enggan naik kendaraan ini dan memilih menggunakan transportasi pribadi ataupun angkutan ilegal dengan plat hitam. (Baca juga: Catat, Indonesia Bisa Jadi Negara Pengguna Angkutan Umum Terbesar )
Dia meminta peran stkaholder terkait, terutama dari aparat berwenang maupun pemerintah daerah terkait untuk fokus memperhatikan masalah-masalah yang terjadi di lapangan.
“Kita sama-sama melawan Covid-19, kami terutama pengelola arma bis, memastikan penerapan protokol Covid-19 berjalan, baik itu kepada pekerja kami di lapangan, maupun penerapan sebagaimana diatur dalam surat edaran,” pungkasnya.
Contohnya, penumpang bus AKAP dengan jurusan Jakarta-Yogakarta sudah tiba di daerah Wates malah dilarang masuk dan diperiksa macam-macam. Padahal, sebelumnya tidak ada pemeriksaan apapun yang dilakukan petugas.
Justru sebaliknya, banyak kendaraan pribadi bisa masuk kemana-mana tanpa ada pemeriksaan apapun. Hal ini lah yang membuat penumpang bus enggan naik kendaraan ini dan memilih menggunakan transportasi pribadi ataupun angkutan ilegal dengan plat hitam. (Baca juga: Catat, Indonesia Bisa Jadi Negara Pengguna Angkutan Umum Terbesar )
Dia meminta peran stkaholder terkait, terutama dari aparat berwenang maupun pemerintah daerah terkait untuk fokus memperhatikan masalah-masalah yang terjadi di lapangan.
“Kita sama-sama melawan Covid-19, kami terutama pengelola arma bis, memastikan penerapan protokol Covid-19 berjalan, baik itu kepada pekerja kami di lapangan, maupun penerapan sebagaimana diatur dalam surat edaran,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :