Jeritan Pengusaha Bus Pariwisata yang Kian Terpuruk di Tengah Pandemi

Minggu, 16 Agustus 2020 - 20:41 WIB
loading...
Jeritan Pengusaha Bus Pariwisata yang Kian Terpuruk di Tengah Pandemi
Ilustrasi bus. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Dibandingkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) reguler, ternyata usaha penyewaan bus-bus pariwisata mengalami keterpurukan mendalam sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.

Bus-bus pariwisata merupakan usaha sewa charteran bus pada objek-objek wisata di wilayah atau daerah tertentu. Jumlah armada kelompok usaha ini mencapai belasan ribu.

Ketua Umum Perkumpulan Transportasi Wisata Indonesia, Yuli Sayuti mengatakan, ada banyak industri kecil dan UKM yang berdampak pada sektor ini. Diantaranya restoran maupun warung-warung sepanjang jalan yang dilewatinya. (Baca juga: Yuk, Makan di Restoran All You Can Eat Termurah di Bogor! )

“Jika satu bus Pariwisata itu dioperasikan, katakanlah tiga tenaga kerja lepas terdiri atas dua orang driver (sopir) dan satu kernet, maka kalau dikalikan per orang masing-masing punya tiga anggota keluarga (istri dan dua anak) maka ada puluhan ribu orang terdampak di sektor ini,” ungkapnya di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Yuli lalu membeberkan sejumlah alasan mengapa kelompok usaha bus pariwisata kian terpuruk. Pertama, bus-bus AKAP beroperasi reguler sejak berada di terminal sehingga tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan bus AKAP aman dari Covid-19, jauh lebih besar dibanding bus pariwisata.

Kedua, informasi mengenai penegasan terbukanya objek wisata di suatu daerah yang disinggahi masyarakat memanfaatkan bus wisata belum terlalu tegas.

“Masih ada yang simpang siur. Ketika kami sudah ada DP oleh kelompok masyarakat untuk berwisata ke daerah tertentu, tiba-tiba dibatalkan, karena keraguan-raguan kelompok masyarakat itu tadi karena informasi Covid-19 dari pemerintah daerah setempat,” ungkap Yuli.

Yuli Sayuti bersama sejumlah pengusaha bis pariwisata meminta pemerintah juga ikut mendorong kampanye rasa aman naik bus seperti yang dilakukan sektor lain. (Baca juga: 5 Destinasi Terbaik Dunia 2020 Pilihan Wisatawan, Bali Salah Satunya )

Di sisi lain, stimulus maupun relaksasi yang sudah diberikan pemerintah terutama untuk penangguhan cicilan bisa diperpanjang hingga enam bulan ke depan.

“Itu belum yang lain, kami ada banyak perizinan yang harus dibayar kembali. Misalnya perpanjangan STNK, uji KIR yang sudah mulai masuk jatuh tempo,” ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)