Menkeu Blak-Blakan Soal Siklus Penyusunan APBN 2024 di Sidang MK
Jum'at, 05 April 2024 - 11:24 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani menerangkan, UU APBN 2024 ditetapkan jauh sebelum waktu penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) pada tanggal 13 November 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani menerangkan, Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2024 ditetapkan jauh sebelum waktu penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) pada tanggal 13 November 2023.
Baca Juga: Sri Mulyani Siap Penuhi Panggilan MK Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hal itu disampaikan Menkeu saat memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). Dalam pemaparannya, Bendahara Negara itu memberikan ilustrasi penyusunan APBN 2024. Ia pun menjelaskan bahwa siklus penyusunan APBN telah dimulai sejak Tahun sebelumnya Tahun 2023 dengan beberapa tahapan.
Pertama, Tahap Perencanaan dan Penganggaran RAPBN 2024 yang dijadwalkan pada Periode Januari hingga Juli 2023. Tahapan ini mencakup penyiapan konsep kerangka ekonomi makro Pokok-pokok kebijakan Fiskal atau KEM PPKF, rencanaKerja pemerintah, dan perencanaan kegiatan serta Pagu anggaran oleh Kementerian dan Lembaga (K/L).
"DPR Yang terdiri dari seluruh fraksi Politi Membahas KEM PPKF Dan RKP 2024 pada Mei 2023. Presiden menyampaikan Nota keuangan dan RUU APBN 2024 Kepada DPR pada sidang Paripurna tanggal 16 Agustus 2023," tegas Menkeu.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Bansos Jokowi Rp496 Triliun Diambil dari APBN
Kedua, Tahap Pembahasan RAPBN untuk 2024 yang terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2023, di mana RUU APBN 2024 telah dapat diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR dan mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.
Baca Juga: Sri Mulyani Siap Penuhi Panggilan MK Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hal itu disampaikan Menkeu saat memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). Dalam pemaparannya, Bendahara Negara itu memberikan ilustrasi penyusunan APBN 2024. Ia pun menjelaskan bahwa siklus penyusunan APBN telah dimulai sejak Tahun sebelumnya Tahun 2023 dengan beberapa tahapan.
Pertama, Tahap Perencanaan dan Penganggaran RAPBN 2024 yang dijadwalkan pada Periode Januari hingga Juli 2023. Tahapan ini mencakup penyiapan konsep kerangka ekonomi makro Pokok-pokok kebijakan Fiskal atau KEM PPKF, rencanaKerja pemerintah, dan perencanaan kegiatan serta Pagu anggaran oleh Kementerian dan Lembaga (K/L).
"DPR Yang terdiri dari seluruh fraksi Politi Membahas KEM PPKF Dan RKP 2024 pada Mei 2023. Presiden menyampaikan Nota keuangan dan RUU APBN 2024 Kepada DPR pada sidang Paripurna tanggal 16 Agustus 2023," tegas Menkeu.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Bansos Jokowi Rp496 Triliun Diambil dari APBN
Kedua, Tahap Pembahasan RAPBN untuk 2024 yang terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2023, di mana RUU APBN 2024 telah dapat diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR dan mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.
Lihat Juga :