Menkeu Blak-Blakan Soal Siklus Penyusunan APBN 2024 di Sidang MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani menerangkan, Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2024 ditetapkan jauh sebelum waktu penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) pada tanggal 13 November 2023.
Hal itu disampaikan Menkeu saat memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). Dalam pemaparannya, Bendahara Negara itu memberikan ilustrasi penyusunan APBN 2024. Ia pun menjelaskan bahwa siklus penyusunan APBN telah dimulai sejak Tahun sebelumnya Tahun 2023 dengan beberapa tahapan.
Pertama, Tahap Perencanaan dan Penganggaran RAPBN 2024 yang dijadwalkan pada Periode Januari hingga Juli 2023. Tahapan ini mencakup penyiapan konsep kerangka ekonomi makro Pokok-pokok kebijakan Fiskal atau KEM PPKF, rencanaKerja pemerintah, dan perencanaan kegiatan serta Pagu anggaran oleh Kementerian dan Lembaga (K/L).
"DPR Yang terdiri dari seluruh fraksi Politi Membahas KEM PPKF Dan RKP 2024 pada Mei 2023. Presiden menyampaikan Nota keuangan dan RUU APBN 2024 Kepada DPR pada sidang Paripurna tanggal 16 Agustus 2023," tegas Menkeu.
Kedua, Tahap Pembahasan RAPBN untuk 2024 yang terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2023, di mana RUU APBN 2024 telah dapat diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR dan mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.
Ketiga, Tahap penetapan UUD APBN yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober terjadi di mana Undang-Undang APBN 2024 yaitu Undang-Undang 19 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023.Selanjutnya, peraturan Presiden Rincian APBN yang dijadwalkan November-Desember telah selesai ditetapkan pada tanggal 28 November.
Keempat, tahap pelaksanaan APBN pada tahun berjalan, yang diawali dengan disahkan dokumen perlaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaporan per semester.
Keenam, tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban Undang-Undang APBN 2024 dijadwalkan pada tahun 2025 atau T1, di mana BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disusun pemerintah, untuk selanjutnya dibahas dan distpujui DPR menjadi Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
"Kami menjelaskan ini untuk kemudian disandingkan proses linimasa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 yang telah selesai pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan tanggal 16 Oktober 2023," jelas Menkeu.
"Apabila linimasa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan capres dan cawapres pada tanggal 13 November 2023 atau bahkan penetapan undang-undang APBN-4," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Menkeu saat memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). Dalam pemaparannya, Bendahara Negara itu memberikan ilustrasi penyusunan APBN 2024. Ia pun menjelaskan bahwa siklus penyusunan APBN telah dimulai sejak Tahun sebelumnya Tahun 2023 dengan beberapa tahapan.
Pertama, Tahap Perencanaan dan Penganggaran RAPBN 2024 yang dijadwalkan pada Periode Januari hingga Juli 2023. Tahapan ini mencakup penyiapan konsep kerangka ekonomi makro Pokok-pokok kebijakan Fiskal atau KEM PPKF, rencanaKerja pemerintah, dan perencanaan kegiatan serta Pagu anggaran oleh Kementerian dan Lembaga (K/L).
"DPR Yang terdiri dari seluruh fraksi Politi Membahas KEM PPKF Dan RKP 2024 pada Mei 2023. Presiden menyampaikan Nota keuangan dan RUU APBN 2024 Kepada DPR pada sidang Paripurna tanggal 16 Agustus 2023," tegas Menkeu.
Kedua, Tahap Pembahasan RAPBN untuk 2024 yang terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2023, di mana RUU APBN 2024 telah dapat diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR dan mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.
Ketiga, Tahap penetapan UUD APBN yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober terjadi di mana Undang-Undang APBN 2024 yaitu Undang-Undang 19 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023.Selanjutnya, peraturan Presiden Rincian APBN yang dijadwalkan November-Desember telah selesai ditetapkan pada tanggal 28 November.
Keempat, tahap pelaksanaan APBN pada tahun berjalan, yang diawali dengan disahkan dokumen perlaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaporan per semester.
Keenam, tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban Undang-Undang APBN 2024 dijadwalkan pada tahun 2025 atau T1, di mana BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disusun pemerintah, untuk selanjutnya dibahas dan distpujui DPR menjadi Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
"Kami menjelaskan ini untuk kemudian disandingkan proses linimasa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 yang telah selesai pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan tanggal 16 Oktober 2023," jelas Menkeu.
"Apabila linimasa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan capres dan cawapres pada tanggal 13 November 2023 atau bahkan penetapan undang-undang APBN-4," pungkasnya.
(akr)