Kartu e-Toll Bisa Expired karena Kelamaan di Rest Area, Begini Kata Jasa Marga
Minggu, 07 April 2024 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Mudik Lebaran Saat Banyak Tarif Tol Naik, Segini Saldo E-Toll yang Harus Disiapkan
Misalnya, di ruas Tol Cipularang dengan jarak 54 km, waktu tempuh maksimalnya 4 jam. Lalu, untuk ruas Padaleunyi dengan jarak 34 km, waktu tempuh maksimumnya adalah 3 jam. Namun semua itu tidak berlaku sepanjang periode Lebaran 2024.
"Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan.," ujar Lisye saat dihubungi MNC Portal, Minggu (7/4/2024).
Lebih lanjut, Lisye menjelaskan, kalaupun para pengendara menemukan kendala uang elektronik atau e-toll yang dibaca oleh gardu tol kedaluwarsa, maka akan ada petugas yang membantu untuk membukakan palang dan pengendara bisa melanjutkan perjalanan.
"Proses ini pun tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan denda/sanksi. E-toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya," lanjutnya.
Misalnya, di ruas Tol Cipularang dengan jarak 54 km, waktu tempuh maksimalnya 4 jam. Lalu, untuk ruas Padaleunyi dengan jarak 34 km, waktu tempuh maksimumnya adalah 3 jam. Namun semua itu tidak berlaku sepanjang periode Lebaran 2024.
"Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan.," ujar Lisye saat dihubungi MNC Portal, Minggu (7/4/2024).
Lebih lanjut, Lisye menjelaskan, kalaupun para pengendara menemukan kendala uang elektronik atau e-toll yang dibaca oleh gardu tol kedaluwarsa, maka akan ada petugas yang membantu untuk membukakan palang dan pengendara bisa melanjutkan perjalanan.
"Proses ini pun tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan denda/sanksi. E-toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya," lanjutnya.
Lihat Juga :