Empat Strategi RI untuk Menangi Proses Banding Larangan Ekspor Nikel di WTO
Senin, 08 April 2024 - 12:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, dengan adanya sistem yang terpusat ini, tim hukum yang terlibat dalam persidangan dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan cepat, serta menganalisisnya secara komprehensif untuk mempersiapkan argumen yang kuat dan berdaya saing.
"Strategi paling penting yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan fokus pada percepatan kesiapan ekosistem industri nikel dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar industri pengolahan nikel di dalam negeri sudah siap untuk menghadapinya pada saat putusan WTO sudah bersifat final dan mengikat yang mengharuskan Indonesia untuk membuka kembali ekspor bijih nikel," ujar Ariawan.
Sebelumnya, pada November 2022 lalu, World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan yang diajukan oleh UE di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia sejak awal tahun 2020. WTO memenangkan UE dikarenakan Indonesia dianggap telah melanggar ketentuan WTO pascamenerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut di Tol Japek Km 58, Penumpukan Kendaraan Sepanjang 16 Km
Aturan-aturan itu antara lain UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM No 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Strategi paling penting yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan fokus pada percepatan kesiapan ekosistem industri nikel dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar industri pengolahan nikel di dalam negeri sudah siap untuk menghadapinya pada saat putusan WTO sudah bersifat final dan mengikat yang mengharuskan Indonesia untuk membuka kembali ekspor bijih nikel," ujar Ariawan.
Sebelumnya, pada November 2022 lalu, World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan yang diajukan oleh UE di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia sejak awal tahun 2020. WTO memenangkan UE dikarenakan Indonesia dianggap telah melanggar ketentuan WTO pascamenerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut di Tol Japek Km 58, Penumpukan Kendaraan Sepanjang 16 Km
Aturan-aturan itu antara lain UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM No 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lihat Juga :