Empat Strategi RI untuk Menangi Proses Banding Larangan Ekspor Nikel di WTO
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pascadimenangkannya gugatan yang diajukan Uni Eropa (UE) di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia sejak awal tahun 2020, Pemerintah Indonesia telah mengajukan banding. Agar dapat memenangkan banding tersebut, pemerintah disbeut perlu menerapkan beberapa strategi.
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, SH, MH mengatakan, salah satunya adalah harus memiliki tim hukum yang handal. "Pemerintah harus memilih tim hukum yang berisikan negosiator yang handal dan memiliki kompetensi yang mumpuni mengenai prosedur penyelesaian sengketa perdagangan internasional dengan baik. Hal ini akan membantu dalam menjalankan negosiasi yang efektif dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia," ungkapnya melalui siaran pers, Senin (8/4/2024).
Ariawan mengatakan, pemerintah perlu memperkuat posisi tawar negara dalam konteks perdagangan internasional. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia akan segera menjadi anggota OECD. Salah satu caranya adalah dengan melakukan diplomasi yang kuat, meningkatkan kualitas produk dalam negeri, dan menyusun strategi pemasaran yang efektif dalam mempromosikan produk-produk Indonesia.
"Pemerintah juga harus mengembangkan sistem pengumpulan dan analisis data yang terpusat yang dapat digunakan dalam merumuskan argumentasi hukum pada saat persidangan di Appellate Body WTO. Nantinya sistem ini dapat digunakan untuk mengumpulkan berbagai data yang relevan dari berbagai sumber, termasuk yurisprudensi pengadilan internasional sebelumnya, pertimbangan hukum, dan informasi terkini yang relevan dengan kasus yang sedang dibahas," sambung Guru Besar Universitas Tarumanagara ini.
Menurutnya, dengan adanya sistem yang terpusat ini, tim hukum yang terlibat dalam persidangan dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan cepat, serta menganalisisnya secara komprehensif untuk mempersiapkan argumen yang kuat dan berdaya saing.
"Strategi paling penting yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan fokus pada percepatan kesiapan ekosistem industri nikel dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar industri pengolahan nikel di dalam negeri sudah siap untuk menghadapinya pada saat putusan WTO sudah bersifat final dan mengikat yang mengharuskan Indonesia untuk membuka kembali ekspor bijih nikel," ujar Ariawan.
Sebelumnya, pada November 2022 lalu, World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan yang diajukan oleh UE di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia sejak awal tahun 2020. WTO memenangkan UE dikarenakan Indonesia dianggap telah melanggar ketentuan WTO pascamenerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Aturan-aturan itu antara lain UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM No 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Walaupun Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan yang diajukan oleh UE di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih, namun Indonesia sejatinya masih memiliki peluang untuk meraih kemenangan di tingkat Appellate Body. Jika merujuk kepada WTO Rules, kata Ariawan, memang seluruh negara dilarang untuk menerapkan hambatan dalam bentuk pelarangan ekspor, namun ada beberapa larangan ekspor yang diperbolehkan.
"Oleh karena itu, apabila Pemerintah Indonesia melakukan kajian terhadap WTO Rules dengan cermat dan teliti maka Indonesia dapat memanfaatkan ketentuan-ketentuan dalam WTO Rules dan GATT untuk memperbesar peluang menang dalam banding ekspor bijih nikel melawan Uni Eropa di WTO," tandasnya.
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, SH, MH mengatakan, salah satunya adalah harus memiliki tim hukum yang handal. "Pemerintah harus memilih tim hukum yang berisikan negosiator yang handal dan memiliki kompetensi yang mumpuni mengenai prosedur penyelesaian sengketa perdagangan internasional dengan baik. Hal ini akan membantu dalam menjalankan negosiasi yang efektif dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia," ungkapnya melalui siaran pers, Senin (8/4/2024).
Ariawan mengatakan, pemerintah perlu memperkuat posisi tawar negara dalam konteks perdagangan internasional. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia akan segera menjadi anggota OECD. Salah satu caranya adalah dengan melakukan diplomasi yang kuat, meningkatkan kualitas produk dalam negeri, dan menyusun strategi pemasaran yang efektif dalam mempromosikan produk-produk Indonesia.
"Pemerintah juga harus mengembangkan sistem pengumpulan dan analisis data yang terpusat yang dapat digunakan dalam merumuskan argumentasi hukum pada saat persidangan di Appellate Body WTO. Nantinya sistem ini dapat digunakan untuk mengumpulkan berbagai data yang relevan dari berbagai sumber, termasuk yurisprudensi pengadilan internasional sebelumnya, pertimbangan hukum, dan informasi terkini yang relevan dengan kasus yang sedang dibahas," sambung Guru Besar Universitas Tarumanagara ini.
Menurutnya, dengan adanya sistem yang terpusat ini, tim hukum yang terlibat dalam persidangan dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan cepat, serta menganalisisnya secara komprehensif untuk mempersiapkan argumen yang kuat dan berdaya saing.
"Strategi paling penting yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan fokus pada percepatan kesiapan ekosistem industri nikel dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar industri pengolahan nikel di dalam negeri sudah siap untuk menghadapinya pada saat putusan WTO sudah bersifat final dan mengikat yang mengharuskan Indonesia untuk membuka kembali ekspor bijih nikel," ujar Ariawan.
Sebelumnya, pada November 2022 lalu, World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan yang diajukan oleh UE di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia sejak awal tahun 2020. WTO memenangkan UE dikarenakan Indonesia dianggap telah melanggar ketentuan WTO pascamenerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Aturan-aturan itu antara lain UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM No 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Walaupun Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan yang diajukan oleh UE di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih, namun Indonesia sejatinya masih memiliki peluang untuk meraih kemenangan di tingkat Appellate Body. Jika merujuk kepada WTO Rules, kata Ariawan, memang seluruh negara dilarang untuk menerapkan hambatan dalam bentuk pelarangan ekspor, namun ada beberapa larangan ekspor yang diperbolehkan.
"Oleh karena itu, apabila Pemerintah Indonesia melakukan kajian terhadap WTO Rules dengan cermat dan teliti maka Indonesia dapat memanfaatkan ketentuan-ketentuan dalam WTO Rules dan GATT untuk memperbesar peluang menang dalam banding ekspor bijih nikel melawan Uni Eropa di WTO," tandasnya.
(fjo)