Mau Tahu Cara Mengambil Pinjaman Online, Wajib Perhatikan ini

Senin, 17 Agustus 2020 - 16:25 WIB
loading...
Mau Tahu Cara Mengambil...
Pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkannya. Tapi dibalik itu, jenis pinjaman ini juga banyak sisi buruknya. Bagaimana tips mengambil pinjaman online?. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkannya. Tapi dibalik itu, jenis pinjaman ini juga banyak sisi buruknya. Bagaimana tips mengambil pinjaman online ?.

Bagi kehidupan masa kini, fasilitas pinjaman online sangat menarik. Dengan kebutuhan finansial masyarakat kian meningkat, pinjaman online menjadi alternatif bantuan keuangan disaat mendesak.

(Baca Juga: Jadi Primadona Saat Pandemi, Pinjaman Online Harus Berbenah )

Dengan memanfaatkan gadget yang dimiliki kemudahan tersebut bisa didapatkan secara cepat dan sangat mudah. Namun, dibutuhkan kejelian sebelum menggunakan fasilitas pinjaman online. Perlu diketahui keuntungan dan kelebihannya agar tidak terjerumus pada perilaku konsumtif.

Ada sejumlah tips dalam mengambil pinjaman online, yaitu:

- Jasa Pinjaman Online Terdaftar OJK

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi semua aktifitas yang terjadi di sektor keuangan . Termasuk mengawasi penyedia pinjaman baik konvensional atau online.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak semua yang ada di internet memiliki legalitas. Apalagi penyedia pinjaman online yang kian menjamur, tidak semuanya bisa dipercaya. Maka dari itulah Anda harus lebih waspada saat memilih pinjaman tersebut.

Penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK menunjukkan legalitas perusahaan tersebut. Kerugian atau penipuan dapat diminimalisir dengan mempercayakan kebutuhan Anda pada perusahaan resmi.

(Baca Juga: Ngutang ke Pinjol Bisa Jadi Idola Saat Pandemi )

Anda mendapatkan jaminan keamanan dalam bertransaksi. Hak-hak sebagai konsumen dilindungi. Ketika terjadi hal-hal yang merugikan terkait kesepakatan pinjaman online, debitur bisa membuat laporan kepada pihak berwajib.

OJK juga membuat regulasi mengenai jasa pinjaman online. Guna menghindari munculnya rentenir online, yang sangat merugikan konsumen pinjaman online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Akuntabilitas Jadi Kunci...
Akuntabilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Fintech
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Pasar Aset Digital Paling...
Pasar Aset Digital Paling Dinamis di Asia, 2 Investor Global Tanam Investasi di CAEX Vietnam
Empat Tahun Berturut-turut,...
Empat Tahun Berturut-turut, Bibit.id Raih Penghargaan Kemenkeu
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Perang Fintech 2026...
Perang Fintech 2026 Makin Panas: DOKU dan 2C2P Buka Jalur Tol Pembayaran Lintas Negara
Di WEF 2026, Dirut BRI...
Di WEF 2026, Dirut BRI Ungkap Peluang Akselerasi Bisnis Fintech di Indonesia
Rekomendasi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved