Nggak Cuma Buat Koleksi, Uang Khusus Bisa Kok Jadi Alat Transaksi

Senin, 17 Agustus 2020 - 14:55 WIB
loading...
Nggak Cuma Buat Koleksi,...
Uang khusus pecahan Rp75.000 ternyata tetap dapat digunakan sebagai alat transaksi seperti uang rupiah lainnya. FOto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, penerbitan uang khusus baru pecahan Rp 75.000 bukanlah ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat dan bukan pula sebagai tambahan likuiditas pelaksaan penukaran kegiatan ekonomi.

(Baca Juga: Sarat Makna, Ini Filosofi dari Uang Baru Pecahan Rp75.000)

Namun demikian, Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjarnako memastikan bahwa uang khusus ini tetap bisa menjadi alat bayar transaksi.

"Bisa jadi alat bayar, tapi Karena ini uang rupiah peringatan Kemerdekaan RI, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Onny saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (17/8/2020).

Uang khusus pecahan Rp75.000 yang diterbitkan hari ini memang termasuk jenis Uang Peringatan (Commemorative Money). Uang ini berbeda dengan uang yang biasanya diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Rekomendasi
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Infografis
200.000 Rudal Hizbullah...
200.000 Rudal Hizbullah Bisa Buat Iron Dome Kewalahan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved