Nggak Cuma Buat Koleksi, Uang Khusus Bisa Kok Jadi Alat Transaksi
Senin, 17 Agustus 2020 - 14:55 WIB
loading...
Uang khusus pecahan Rp75.000 ternyata tetap dapat digunakan sebagai alat transaksi seperti uang rupiah lainnya. FOto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, penerbitan uang khusus baru pecahan Rp 75.000 bukanlah ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat dan bukan pula sebagai tambahan likuiditas pelaksaan penukaran kegiatan ekonomi.
(Baca Juga: Sarat Makna, Ini Filosofi dari Uang Baru Pecahan Rp75.000)
Namun demikian, Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjarnako memastikan bahwa uang khusus ini tetap bisa menjadi alat bayar transaksi.
"Bisa jadi alat bayar, tapi Karena ini uang rupiah peringatan Kemerdekaan RI, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Onny saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Uang khusus pecahan Rp75.000 yang diterbitkan hari ini memang termasuk jenis Uang Peringatan (Commemorative Money). Uang ini berbeda dengan uang yang biasanya diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.
(Baca Juga: Sarat Makna, Ini Filosofi dari Uang Baru Pecahan Rp75.000)
Namun demikian, Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjarnako memastikan bahwa uang khusus ini tetap bisa menjadi alat bayar transaksi.
"Bisa jadi alat bayar, tapi Karena ini uang rupiah peringatan Kemerdekaan RI, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Onny saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Uang khusus pecahan Rp75.000 yang diterbitkan hari ini memang termasuk jenis Uang Peringatan (Commemorative Money). Uang ini berbeda dengan uang yang biasanya diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.
Lihat Juga :