Nggak Cuma Buat Koleksi, Uang Khusus Bisa Kok Jadi Alat Transaksi

Senin, 17 Agustus 2020 - 14:55 WIB
loading...
Nggak Cuma Buat Koleksi,...
Uang khusus pecahan Rp75.000 ternyata tetap dapat digunakan sebagai alat transaksi seperti uang rupiah lainnya. FOto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, penerbitan uang khusus baru pecahan Rp 75.000 bukanlah ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat dan bukan pula sebagai tambahan likuiditas pelaksaan penukaran kegiatan ekonomi.

(Baca Juga: Sarat Makna, Ini Filosofi dari Uang Baru Pecahan Rp75.000)

Namun demikian, Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjarnako memastikan bahwa uang khusus ini tetap bisa menjadi alat bayar transaksi.

"Bisa jadi alat bayar, tapi Karena ini uang rupiah peringatan Kemerdekaan RI, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Onny saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (17/8/2020).

Uang khusus pecahan Rp75.000 yang diterbitkan hari ini memang termasuk jenis Uang Peringatan (Commemorative Money). Uang ini berbeda dengan uang yang biasanya diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ditutup Melemah,...
Rupiah Ditutup Melemah, Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Rekomendasi
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Jerman Tuding China...
Jerman Tuding China Latih Pasukan Rusia, Beijing: Kita Tidak Memihak
Berita Terkini
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
Infografis
200.000 Rudal Hizbullah...
200.000 Rudal Hizbullah Bisa Buat Iron Dome Kewalahan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved