Aturan Baru Transportasi Online Dipastikan Berpihak ke Pengemudi

Rabu, 05 Desember 2018 - 02:11 WIB
Aturan Baru Transportasi Online Dipastikan Berpihak ke Pengemudi
Aturan Baru Transportasi Online Dipastikan Berpihak ke Pengemudi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tingkatkan keselamatan para pengemudi Taksi dan Angkutan Sewa Khusus atau yang dikenal dengan taksi online. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berpesan kepada para pengemudi taksi dan angkutan sewa khusus (ASK) untuk selalu mengutamakan aspek keselamatan dan pelayanan terhadap penumpang.

Selain itu, Menhub juga mensosialisasikan aturan mengenai ASK pengganti PM 108 Tahun 2017 yang akan segera ditetapkan dalam waktu dekat. “Hari ini kami mengumpulkan pengemudi untuk melakukan sosialisasi karena PM 108 sudah tidak efektif lagi. Dalam beberapa hari ini akan kita masukkan sebagai peraturan baru agar ada suatu aturan yang baik khususnya untuk pengemudi dan penumpang," ujar Menhub di Jakarta, Selasa (4/12).

Lebih lanjut Ia berharap dengan ditetapkan peraturan pengganti PM 108 Tahun 2017 ini akan membawa dampak positif baik bagi para pengemudi, maupun penumpang. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memastikan, apabila dalam peraturan ASK yang baru nanti sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi angkutan online.

“Hal yang memang akan kami sampaikan bahwa peraturan ini sangat mendukung sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi. Ada perlindungan kepada keamanan pengemudi dari aksi kriminalitas," ungkap Dirjen Budi.

Dirjen Budi kembali mengingatkan kepada para pengemudi baik pengemudi ASK maupun konvensional untuk tetap menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. Serta meningkatkan pelayanan kepada penumpangnya.

“Saya titip pesan di dalam kendaraan berilah para penumpang pelayanan yg baik, jangan bau rokok, jangan kotor, kemudian juga sebaiknya pengemudi harus tampilkan suasana yang membuat penumpang nyaman. Performance para pengemudi harus baik," tandasnya
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6296 seconds (0.1#10.140)