Lapor Pak Menteri! BUMN Indofarma Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Entitas BUMN Farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) mengakui belum membayar gaji karyawan pada periode Maret 2024. Sejumlah alasan muncul, termasuk tidak adanya kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” kata Direktur Utama INAF, Yeliandriani, di keterbukaan informasi, dikutip Kamis (18/4/2024).
Kewajiban pembayaran utang masih menjadi batu kerikil fundamental perusahaan. Proses restrukturisasi Indofarma saat ini berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.
Kendati proses PKPU tidak terlalu berdampak terhadap operasional perusahaan, tetapi arus kas yang terbatas menjadi penghambat dalam memenuhi kewajiban di pos administratif.
“Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan,” paparnya.
Namun demikian, manajemen mengakui telah membayarkan THR Karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan perjanjian kerja. Hingga September 2023, INAF mencatatkan rugi bersih senilai Rp191,69 miliar, meningkat dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp183,11 miliar.
Kondisi ini terjadi sejalan dengan penurunan penjualan bersih mencapai Rp445,70 miliar, dari sebelumnya Rp904 miliar. Margin laba kotor sangat tebal, sehingga tersisa laba bruto senilai Rp10,23 miliar.
Saat penjualan turun, beban umum administrasi (yang salah satunya adalah keperluan gaji karyawan) justru naik dari Rp98,33 miliar, menjadi Rp100,53 miliar per September 2023.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
“Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” kata Direktur Utama INAF, Yeliandriani, di keterbukaan informasi, dikutip Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
Kewajiban pembayaran utang masih menjadi batu kerikil fundamental perusahaan. Proses restrukturisasi Indofarma saat ini berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.
Kendati proses PKPU tidak terlalu berdampak terhadap operasional perusahaan, tetapi arus kas yang terbatas menjadi penghambat dalam memenuhi kewajiban di pos administratif.
“Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan,” paparnya.
Namun demikian, manajemen mengakui telah membayarkan THR Karyawan per tanggal 5 April 2024 secara penuh sesuai dengan perjanjian kerja. Hingga September 2023, INAF mencatatkan rugi bersih senilai Rp191,69 miliar, meningkat dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp183,11 miliar.
Kondisi ini terjadi sejalan dengan penurunan penjualan bersih mencapai Rp445,70 miliar, dari sebelumnya Rp904 miliar. Margin laba kotor sangat tebal, sehingga tersisa laba bruto senilai Rp10,23 miliar.
Saat penjualan turun, beban umum administrasi (yang salah satunya adalah keperluan gaji karyawan) justru naik dari Rp98,33 miliar, menjadi Rp100,53 miliar per September 2023.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
(akr)