Bank Umum Rawan Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru
Senin, 22 April 2024 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Ibu Kate Middleton Terlilit Utang Rp5,2 Miliar Imbas Bisnis Bangkrut
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:
1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;
2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;
3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan
4. Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan. POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:
1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;
2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;
3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan
4. Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan. POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
(nng)
Lihat Juga :