Teten Tegaskan UMKM Harus Pulih Duluan, Ini Alasannya

Selasa, 18 Agustus 2020 - 07:13 WIB
loading...
Teten Tegaskan UMKM Harus Pulih Duluan, Ini Alasannya
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM ) Teten Masduki menerangkan, Pak Presiden menginstruksikan untuk memprioritaskan belanja ke UMKM, pada anggaran 2020 ada alokasi Rp307 triliun, ini sangat penting kita optimalkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pandemi covid-19 telah membuat bawa dampak terhadap UMKM baik dari sisi pembiayaan dan permintaan. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah me- launching platform baik Pasar Digital (PaDi) UMKM, Bela Pengadaan, dan Laman UKM.

(Baca Juga: Teten Berharap BUMN Jadi Penampung, Erick Diajak Kolabs )

Ketiga platform ini bertujuan untuk menyerap produk UMKM. Sebab, peranan UMKM dalam kontribusi nasional cukup signifikan. "Pak Presiden menginstruksikan untuk memprioritaskan belanja ke UMKM, pada anggaran 2020 ada alokasi Rp 307 triliun, ini sangat penting kita optimalkan" kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM ) Teten Masduki.

Ia menjelaskan baik Pasar Digital (PaDi) UMKM, Bela Pengadaan, maupun Laman UKM akan membuat akes pasar UMKM menjadi semakin luas.

"Pemerintah menyadari bahwa untuk PEN, UMKM-nya dulu harus pulih, karena 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM dan penyerapan tenaker (tenaga kerja) 97 persen,sehingga hampir sebagian besaran program PEN diarahkan ke UMKM," jelasnya.

(Baca Juga: Ingat BUMN! Erick Thohir Minta Perusahaan Pelat Merah Berpihak ke UMKM )

Sekedar informasi, PaDi UMKM merupakan sebuah ekosistem dengan platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN, sehingga memberi ruang dan peluang bagi UMKM untuk mendapatkan transaksi dari BUMN serta kesempatan dalam memperoleh pembiayaan dari BUMN.

Sedangkan, Bela Pengadaan, juga merupakan suatu sarana untuk memberi peluang bagi UKM dalam mendapatkan permintaan belanja dari Pemerintah melalui Kementerian atau Lembaga termasuk Pemerintah Daerah.

Sementara, Laman UKM di portal Pengadaan Nasional, seluruh pihak baik masyarakat, pemerintah maupun swasta dapat memonitor dan mencari informasi mengenai perkembangan UMKM di Indonesia yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)